2. WNA ada pembatasan hak dari segi hukum dan politik sementara WNI tidak.
3. Segala keterangan WNA yang di muat dalam KTP-el  seperti:  agama, status perkawinan, pekerjaan di tulis dalam bahasa asing atau disesuaikan dalam bahasa asal. Sedangkan WNI ditulis dalam Bahasa Indonesia.
4. KTP -el WNA berwarna ongange. Sedangkan WNI, berwarna biru.
Sehingga, WNA tidak perlu dicoklit dan tidak berhak untuk ikut memilih. Penegasan ini dalam Pasal 198 ayat 1 Undang-Undang 7 tahun 2017.
Sementara, WNI mempunyai hak memilih sesuai ketentuan Undang-Undang.
LDj
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI