Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Empat Perkara Mayat Dikeduk

14 Februari 2021   11:45 Diperbarui: 14 Februari 2021   11:52 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mayit bisa di keduk karena empat perkara, dijelaskan dalam pengajian Kitab Safinatun Najah oleh KH. Subhan Makmun di Pertemuan Haji di Desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, minggu (14/03/2021) dijelaskan empat perkara bila mengeduk mayit, yakni  : 

Pertama : Apabila mayit belum di mandikan, maka bisa di keduk lagi, jika sudah bosok maka tidak usah. 

Kedua : Apabila mayit kondisi atang-atang maka bisa dikeduk, apabila mayit sudah madap kiblat, maka tidak usah di keduk. 

Ketiga, apabila ada jam berharga atau ada emas jatuh ke dalam kuburan mayit, maka wajib di keduk.

Keempat, jika ada janin di dalam perut ibunya dan dimungkinkan masih hidup, maka dikeduk dan dioperasi bayinya, bila ibu yang mengandung tersebut diperkiran 8-9 bulan usia kehamilan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun