Sebuah visi Indonesia pada tahun 2045 menjadi 5 Besar Kekuatan Ekonomi Dunia, Indonesia akan menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2040. Sebuah visi yang harus diimplementasikan dalam misi yang luar biasa. Sehingga perlu ada reformasi kebijakan untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, melalui RUU Cipta Kerja dimana ada Regulasi yang baik, akan menciptakan lapangan pekerjaan banyak, masyarakat yang menikmati pekerjaan semakin banyak tentunya dengan penghasilan yang terstandarisasi, dan pendapatan masyarakat semakin meningkat, bukan sebaliknya.
RUU cipta kerja ini muncul karena ada deman and supply yang saling memperkuat, dimana jika permintaan konsumsi meningkat, maka akan meningkatkan pertumbuhan investasi yang luas, dampak investasi tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat, produk barang dan jasa semakin berpeluang laku karena daya beli tinggi, pertumbuhan ekonomi masyarakat semakin terjamin.
Namun untuk mewujudkan kesejahteraan pada aspek diatas, maka perlu ada komitmen tinggi, dalam rangka penciptaan lapangan kerja baru, agar penduduk usia produktif tidak menganggur, mereka yang sekolahnya sudah lulus baik jenjang SMA/SMK/MA dan perguruan tinggi  bisa bekerja, dan memunculkan bisnis baru dilingkungan industrial yang ada.
Bagi pebisnis juga berharap agar ada iklim ekonomi yang kondusif dilingkungan industrial, ada mekanisme penyederhanaan prosedur tidak banyak meja yang ditempuh, jutaan penduduk Indonesia bisa produktif melalui pekerjaan yang didapat. dan meeka yang bekerja pun mendapatkan upah atau hak pekerjaam serta jaminan sosial yang sesuai dengan aturan yang ada sebagai payung pengikat bagi mereka.
Saat ada peningkatan pendapatan atau income bagi penduduk tentunya bisa memacu peningkatan daya beli di masyarakat, diharapkan rata-rata pertumbuhan income per capita tahun 2020-2024 mencapai 7,5%- 8,4%. sehingga akan meningkatkan konsumsi pendapatan masyarakat.
Namun kalau kita lihat fakta dan realita kondisi sekarang ini, bahwa kondisi ekternal yang ada, masih menyisakan beberapa problem, diantaranya masih ada ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global, terlebih lagi dengan munculnya pandemi corona yang sudah melebar ke beberapa negara di berbagai benua di dunia., menjadikan dinamika geopolitik yang terjadi menjadi semakin terpuruk. Belum lagi dengan ada perubahan teknologi, dan industri 4.0, serta ekonomi serba digitalisasi.
Sisi Internal di Indonesia sendiri, bahwa pertumbuhan ekonomi kita ini rata-rata di kisaran 5 persen dalam 5 tahun terakhir, belum lagi pengangguran ada 7,05 juta orang, angkatan kerja baru bertambah 2 s.d. 2,5 juta orang per tahun dan pekerja informal ada 70,49 juta per orang menambah beban bagi Negara untuk menyelesaikan sebuah terobosan baru.
Sisi yang lain ada permasalahan ekonomi dan bisnis dimana ada tumpang tindih regulasi, rendahnya efektifitas investasi, penduduk yang tidak bekerja semakin tersebar di semua Kab/kota di Indonesia, dan UMKM besar belum menjamin sebagai bapak angkat bagi pelaku UMKM yang skala kecil karena produktivitas UMKM besar semakin rendah.
Sehingga Pemerintah mengambil Jurus jitunya dengan mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dengan mencoba membuat formala yakni pertama simplikasi dan harmonisasi regulasi dan perijinan, kedua investasi yang berkualitas, ketiga penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan, termasuk pemberdayaan UMKM.
Target di tahun 2045 Indonesia berdaulat, maju, adil dan makmur bisa tercapai, dengan target besaran adalah masuk 5 besar ekonomi dunia, lepas dari jebatan negara berpendapatan menengah atau dikenal dengan middle income trap, tingkat kemiskinan mendekati 0 persen, PDB mencapai USD 7 triliun, peringkat ke 4 PDB Dunia, dan tenaga kerja semakin berkualitas.
Kemenkumham juga menyebutkan per 23 Januari 2020 bahwa Indonesia Saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. Sedangkan pada Dokumen Bappenas, 2020 juga menyebutkan bahwa penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia paling banyak adalah regulasi dan institusi, karena regulasi tidak mendukung penciptaan dan pengembangan bisnis, dan kualitas institusi rendah dibuktikan dengan korupsi tinggi dan birokrasi tidak efisien, lemahnya koordinasi antar kebijakan.
Sisi yang lain, ada penghambat fiskal, dimana rendahnya penerimaan perpanjakan, Infrastruktur yang ada belum memadai, termasuk konektivitas, belum lagi sumber daya manusia juga menjadi kendala kentara.
Jurus Omnibus Law
Hadirnya Omnibus Law pada RUU Cipta Kerja bagi Pemerintah agar dapat meningkatkan realisasi investasi dan mengurangi gap yang kentara dari masalah yang ada diatas, dan bagaimana mencapai target tahun 2045 menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur.
Berbagai negara di dunia, telah banyak menggunakan omnibus law dan dianggap berhasil, sehingga Pemerintah Indonesia ingin menerapkan konsep omnibus law untuk pencapaian target tahun 2045. Omnibus Law ini diharapkan memperbaiki regulasi dinegara kita dalam rangka penciptaan lapangan kerja serta meningkatan iklim dan daya saing investasi.
Manfaat bagi pemerintah menerapkan Omnibus Law pertama adalah dianggap hiper regulasi, sehingga perlu dipangkas, disederhanakan, diselaraskan, caranya penataan regulasi karena banyaknya regulasi yang tumpang tindih antara PUU, tidak efisien proses perubahan/pencabutan PUU, dan menghilangkan ego sektoral.
Secara naskah Akademik di Draft RUU Cipta Kerja bahwa semua Kementrian dan Lembaga sudah sepakat tentang RUU Cipta Kerja, Proses Penyelarasan naskah akademik ada di Kemen Hukum dan HAM, termasuk pengharmonisasi RUU karena disana banyak pakar hukum, dan sudah sesuai dengan Tusinya untuk menyusun sebuah rancangan undang-undang yang memiliki dampak luas dan bisa dipakai sebagai penguat sistem mewujudkan target 2045. Lalu Pemerintah telah selesai dan draft sudah diserahkan ke Legislator untuk segera di prioritaskan menjadi produk UU Cipta Kerja.
Dinamika Positip dan Negatif Omnibus Law
Dinamisasi Pro dan Kontra mulai bermunculan setelah RUU diserahkan ke Legislator untuk dibahas, ada yang menilai RUU Cipta kerja ini telah mencederai persoalan ketenaga kerjaan dan mereka yang berdampak langsung merasa dirugikan. Hal tersebut disebutkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan 9 alasan untuk menolak draf tersebut, dianggap Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ombibus Law Cipta yang diserahkan Pemerintah kepada DPR telah mereduksi kesejahteraan buruh, bukan perlindungan, demikian disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal yang dilangsir di katadata.co.id.
Dia mengatakan, Ada 9 alasan antara lain, hilangnya ketentuan upah minimum di Kab/kota, Masalah aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun dan tanpa kepastian, Omnibus akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas, awalnya di UU itu outsourching berupa ke core business. Sangsi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan, kelimat aturan mengenai jam kerja yang dainggap eksploitatif, karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) termasuk buruh kasar yang bebas, PHK yang dipermudah dan terakhir hilangnya jaminan sosial bagi buruh khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.
Sementara peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Aqil Oktaryal yang ditulis dalam Kolom.Tempo.co menjelaskan intisari dari tulisannya, bahwa omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang, omnibus mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Omnibus juga menambah beban regulasi jika gagal diterapkan. Jika hanya akan mengancam dan mencederai prinsi-prinsip demokratis, sebaiknya nilai tersebut ditiadakan sama sekali.
Namun sisi positip juga diutarakan, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada publish di portal CNBC Indonesia, disebutkan bahwa banyak dampak positip dari rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang akan dibahas di DPR RUU ini tak hanya berimplikasi apda sektor ketenagakerjaan tapi juga kemudahan berusaha sehingga tercipta Penciptaan Lapangan Kerja baru bagi Masyarakat.
Termasuk juga, Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Menkop UKM) mengatakan seperti yang ada di suaradewata.com bahwa omnibus law akan berdampak positip bagi UMKM, pertama menurutnya adalah soal kebijakan pengupahan karena pada aturan ini untuk kebijakan pengupahan UMKM dikecualikan dari upah minimum dan lainnya, artinya kelak UMKM dapat lebih kompetitif dengan usaha besar.
Kedua diberlakukan omnibus law cipta lapangan kerja, diharapkan industri yang sebelumnya aktif bergerak dari satu daerah ke daerah lain karena mencari upah kerja yang lebih murah, nanti tidak lagi demikina karena lebih memilih bermitra dengan UMKM. Sisi yang lain pada Omnibus Law tidak akan memberikan beban biaya pelaku UMK yang akan mengajukan sertifikasi halal, artinya mengurangi pembiayaan bagi UMKM.
Akankah masing-masing pro dan kontra akan ketemu solusi ke depan agar negara ini terwujud visinya di tahun 2045 menjadi 5 Besar Kekuatan Ekonomi Dunia, lewat regulasi yang dipangka, diselaraskan dan disederhanakan, ataukah para wakil rakyat ini akan menentukan pilihan mana yang berdampak kentara, pastinya ada jalan menuju solusi.Â
Mari kita doakan dan beri masukan kepada para wakil rakyat, agar apa yang disusun oleh Pemerintah melalui RUU Cipta Kerja ini bisa menjadi solusi terbaik untuk bangsa agar masyarakatnya sejahtera dan negaranya maju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H