Termasuk juga, Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Menkop UKM) mengatakan seperti yang ada di suaradewata.com bahwa omnibus law akan berdampak positip bagi UMKM, pertama menurutnya adalah soal kebijakan pengupahan karena pada aturan ini untuk kebijakan pengupahan UMKM dikecualikan dari upah minimum dan lainnya, artinya kelak UMKM dapat lebih kompetitif dengan usaha besar.
Kedua diberlakukan omnibus law cipta lapangan kerja, diharapkan industri yang sebelumnya aktif bergerak dari satu daerah ke daerah lain karena mencari upah kerja yang lebih murah, nanti tidak lagi demikina karena lebih memilih bermitra dengan UMKM. Sisi yang lain pada Omnibus Law tidak akan memberikan beban biaya pelaku UMK yang akan mengajukan sertifikasi halal, artinya mengurangi pembiayaan bagi UMKM.
Akankah masing-masing pro dan kontra akan ketemu solusi ke depan agar negara ini terwujud visinya di tahun 2045 menjadi 5 Besar Kekuatan Ekonomi Dunia, lewat regulasi yang dipangka, diselaraskan dan disederhanakan, ataukah para wakil rakyat ini akan menentukan pilihan mana yang berdampak kentara, pastinya ada jalan menuju solusi.Â
Mari kita doakan dan beri masukan kepada para wakil rakyat, agar apa yang disusun oleh Pemerintah melalui RUU Cipta Kerja ini bisa menjadi solusi terbaik untuk bangsa agar masyarakatnya sejahtera dan negaranya maju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H