Membayar pajak merupakan hak bagi setiap warga negara untuk andil dalam pembangunan di segala bidang. Termasuk mereka yang jualan online atau melakukan pembayaran dengan sistem elektronik. Konsekuensi sebuah usaha ya mestinya ada pajak dan zakat maal. Â
Seorang muslim yang sudah mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan orang yang berhak menerimanya, dikenal dengan istilah zakat. Selain syarat islam, merdeka, berakal dan baligh, hartanya memenuhi nisab.
Nisab ini diartikan batas terendah yang ditetapkan secara syar'i yang berpedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat dengan ketentuan harta yang akan dizakati diluar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun, misalkan zakat penghasilan profesi, jika sudah memenuhi nisab uang adalah 2,5 persen atau setara dengan 85 gram emas. Sucikan hartamu dengan berzakat, karena ada hak orang lain pada hartamu.
Bagi anda yang berusaha di perdagangan, maka ketentuan tarif pajak adalah 0,5 persen, ini artinya anda telah memberikan kontribusi kepada negara, tentunya dengan syarat memiliki NPWP, ketentuan ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018, penghasilan utama yang diterima oleh wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar akan dikenai pajak penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto.Â
Patuhilah pajak sebagai warga yang baik, pajak yang anda bayarkan, nanti digunakan untuk kemajuan negara ini, semakin warganya patuh dan tertib, maka semakin lancar pembangunan di segala bidang.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H