Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bayar Pajak dan Zakat, Cermin Warga yang Patuh

19 Februari 2020   09:15 Diperbarui: 19 Februari 2020   09:19 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membayar pajak merupakan hak bagi setiap warga negara untuk andil dalam pembangunan di segala bidang. Termasuk mereka yang jualan online atau melakukan pembayaran dengan sistem elektronik. Konsekuensi sebuah usaha ya mestinya ada pajak dan zakat maal.  

Seorang muslim yang sudah mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan orang yang berhak menerimanya, dikenal dengan istilah zakat. Selain syarat islam, merdeka, berakal dan baligh, hartanya memenuhi nisab.

Nisab ini diartikan batas terendah yang ditetapkan secara syar'i yang berpedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat dengan ketentuan harta yang akan dizakati diluar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun, misalkan zakat penghasilan profesi, jika sudah memenuhi nisab uang adalah 2,5 persen atau setara dengan 85 gram emas. Sucikan hartamu dengan berzakat, karena ada hak orang lain pada hartamu.

Bagi anda yang berusaha di perdagangan, maka ketentuan tarif pajak adalah 0,5 persen, ini artinya anda telah memberikan kontribusi kepada negara, tentunya dengan syarat memiliki NPWP, ketentuan ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018, penghasilan utama yang diterima oleh wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar akan dikenai pajak penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto. 

Patuhilah pajak sebagai warga yang baik, pajak yang anda bayarkan, nanti digunakan untuk kemajuan negara ini, semakin warganya patuh dan tertib, maka semakin lancar pembangunan di segala bidang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun