Apabila kamu tidak mampu menggunakan air setelah dicari, atau karena undur atau halangan seperti sakit di tubuhnya ada perbal, atau yang menghalang-halangi sato kewan galak atau ada macan atau hewan buas, ataupun karena dibui (penjara), atau ada banyu tapi butuh untuk diminum dan terbatas stoknya dan dikhawatirkan lemes tidak bisa aktivitas apa-apa maka boleh melakukan tayamum.Â
Ungkap KH. Subhan Makmun pada pengajian Kitab Bidayatul Hidayah di Pondok Pesantren Assalafiyah Desa Luwungragi Kecamatan Bulakamba Brebes. Minggu (19/05/2019).
Kyai Subhan Makmun menambahkan, Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air suci mensucikan digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih dan suci. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis, atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.Â
Diterangkan kyai subhan, anggota badan yang di usap dalam bertayamum adalah wajah dan kedua tangan sampai siku sebagaimana dalam berwudu. Niat dalam Tayammum harus dengan tujuan listibahati fardli al shalati (untuk diperbolehkan mengerjakan shalat). Lalu mengusap wajah satu kali saja.Â
Hendaknya tidak memaksa-maksa debu sekiranya sampai ke tempat tumbuhnya rambut baik yang tebal maupun rambut yang tidak tebal. Kalau punya cincin yang melekat dijari maka dilepas saja.
Dasar hukum bagi kemudahan melakukan tayamum ada dalam ayat Al-Quran, yang artinya, "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu," (Q.S. al-Nis' [4]: 43).
Tayamum berbeda dengan wudhu. Jika wudhu setidaknya ada enam rukun, maka tayamum hanya memiliki empat rukun: (1) niat dalam hati, dengan membaca nawaitul tayammuma listibahatis sholati lillahi ta'ala yang Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah. (2) mengusap wajah dengan yang tipis, berusaha meratakan debu pada seluruh bagian wajah. Cukup satu kali menyentuh debu, sebab dasarnya lebar wajah tidak melebiho lebar dua telapak tangan.Â
(3) mengusap kedua tangan,  tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, sekiranya ujung-ujung jari dari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain. Lalu, balikkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudan usapkan hingga ke bagian pergelangan. usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada tangan kiri. pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya. (4) tertib.Â
Kyai juga mempraktekkan tata cara tayamum didepan jamaah, agar jamaah paham tata cara tayamum, supaya bekal ilmu ini bisa berguna bagi mereka yang ngaji dan suatu saat akan digunakan.Â
Kyai juga menganjurkan, kalau saat diperban kemudian anda tidak wudhu dulu, lalu keburu di perban maka hukumnya harus qodho sholat saat sudah sembuh.Â
Namun ketika di kaki ada perban atau cuplak tetap melakukan tayamum hanya saja tayamum tetap melaksanakan rukun tayamum dan di kakinya tidak usah diusap, karena tayamum itu kan pengganti wudhu.  Berbeda bila di tempat yang diperban ditangan maka tangannya harus  diusap debu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H