Kyai juga menganjurkan, kalau saat diperban kemudian anda tidak wudhu dulu, lalu keburu di perban maka hukumnya harus qodho sholat saat sudah sembuh.Â
Namun ketika di kaki ada perban atau cuplak tetap melakukan tayamum hanya saja tayamum tetap melaksanakan rukun tayamum dan di kakinya tidak usah diusap, karena tayamum itu kan pengganti wudhu.  Berbeda bila di tempat yang diperban ditangan maka tangannya harus  diusap debu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H