-- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
-- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/
Pengawas TPS Dilarang :
-- Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
-- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
-- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
-- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
-- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
Akhirnya jawaban tersebut kami sampaikan kepada camat dan kapolsek sebagai bagian dari umpan balik atas kebenaran informasi, inilah hikmah dari tulisan ini, betapa pentingnya cros check dan mencari sumber informasi dan mencari referensi ilmu pengetahuan.Â
Dilokasi TPS 01 juga ada pemantauan selama 15 menit dari Bupati dan Wakil Bupati beserta pimpinan OPD Brebes didampingi oleh Kapolres,Dandim dan rombongan lainnya yang mendampingi petinggi Kabupaten Brebes. Rabu (17/04/2019).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H