Diketahui, Pengawas TPS bertugas mengawasi:
-- Persiapan Pemungutan Suara;
-- Pelaksanaan Pemungutan Suara;
-- Persiapan penghitungan suara
-- Pelaksanaan penghitungan suara; dan
-- Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Kewenangan Pengawas TPS :
-- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan,Administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
-- Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; danÂ
-- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Kewajiban Pengawas TPS :