SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.Â
Hal ini ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI. Terkait dengan daftar barang yang masuk dalam kategori tersebut, bisa dilihat di situs Kementerian Perdagangan.
SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah.Â
Hal ini akan menjamin hak dan juga keamanan para konsumen yang menggunakan barang-barang tersebut. Bukan hanya konsumen saja, SNI juga akan melindungi hak-hak dan juga kewajiban seorang pelaku bisnis yang telah melakukan proses produksi atau pemasaran suatu barang.
Penerapan SNI pada produk, akan membuat konsumen menjadi lebih mudah dan nyaman dalam menemukan produk-produk yang mereka butuhkan.Â
Hal ini menjadi sebuah nilai lebih juga bagi para produsen, sebab mereka akan memiliki jaminan kualitas pada barang-barang yang mereka produksi dan pasarkan, sehingga kemungkinan mereka untuk menembus pasar menjadi lebih mudah. Untuk itu, sangat dianjurkan bagi para pelaku bisnis agar menggunakan SNI pada setiap produk yang mereka hasilkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H