Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Masih Usia Anak Kok Nikah, Budaya atau Kodrat?

5 Desember 2017   19:15 Diperbarui: 6 Desember 2017   17:36 2046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus pernikahan yang hamil duluan, hanya sebagian kecil saja, rata-rata karena pergaulan bebas anak, dan anak sekarang dengan dunia digital sedikit susah diarahkan, mereka baru menangis atau merasakan kesalahannya setelah terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, hamil diluar nikah, dan anehnya berdasarkan penuturan teman penulia yang bekerja di kantor KUA setiap bulan ada kasus pengajuan nikah tapi kondisi perempuan sudah hamil, ada yang sudah sebulan, dua bulan bahkan empat bulan. 

Pernikahan Dini sebagai Kodrat 

Perkawinan merupakan kebutuhan kodrat manusia, setiap manusia diciptakan oleh sang kholiq untuk memiliki hasrat dan keinginan untuk melangsungkan perkawinan. Sebagaimana agama yang sesuai dengan kodrat manusia, agama Islam telah memberikan aturan dan tatanan di dalam menjaga nilai-nilai moral manusia dan kemuliaan manusia disisi Allah dan di dalam lingkungan pergaulan antar manusia.

Di dalam pergaulan masyarakat kita sebagai bangsa telah diatur tentang perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 menyatakan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jadi perkawinan merupakan dambaan setiap manusia untuk memenuhi kebutuhan biologis, perkawinan juga bertujuan untuk memperoleh keturunan sebagai generasi penerus dalam keluarga. 

Permasalahannya pada saat ini, interaksi antar satu manusia dengan manusia lain tidak dapat lagi dibatasi oleh golongan, suku, ras, bangsa atau agamanya sendiri saja, melainkan telah berkembang amat pesat sehingga menembus batas-batas golongan, suku, ras dan agama tersebut. Begitu pula dengan Indonesia yang memiliki bermacam-macam suku dan agama serta merupakan suatu bangsa yang kaya akan pluralisme Undang-Undang maupun kebudayaan sehingga tidak mustahil menyebabkan terjadi perkawinan antar suku, ras, dan antar agama dalam masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun