Hukum Meninggalkan Sholat Jumat
Sholat Jumat merupakan kewajiban penting dalam Islam, terutama bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat. Meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan syar'i yang dibenarkan agama merupakan dosa besar. Artikel ini membahas dalil-dalil kewajiban sholat Jumat dan dampak bagi yang meninggalkannya.
Dalil Kewajiban Sholat Jumat
Allah SWT dalam Al-Qur'an memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Ayat ini menunjukkan pentingnya segera melaksanakan sholat Jumat dan meninggalkan urusan duniawi ketika adzan berkumandang.
Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya sholat Jumat dalam banyak hadits, salah satunya:
"Barang siapa yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya." (HR. An-Nasa'i, Abu Dawud, Ahmad)
Hadits ini memperingatkan bahwa meninggalkan sholat Jumat terus-menerus dapat menyebabkan hati seseorang tertutup dari hidayah.
Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Uzur
Meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan yang sah dianggap dosa besar. Para ulama sepakat bahwa sholat Jumat adalah kewajiban bagi laki-laki Muslim yang baligh, berakal, sehat, tidak dalam perjalanan, dan tidak memiliki uzur tertentu.
Jika sholat Jumat ditinggalkan tiga kali berturut-turut tanpa alasan, maka seseorang bisa kehilangan petunjuk dari Allah SWT, yang menandakan kerasnya hati dan kelalaian dalam menjalankan syariat.
Rasulullah SAW juga bersabda:
"Hendaklah orang-orang berhenti meninggalkan sholat Jumat, atau Allah akan menutup hati mereka dan mereka akan menjadi orang-orang yang lalai." (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa meninggalkan sholat Jumat adalah tindakan yang berbahaya secara spiritual.
Uzur yang Membolehkan Meninggalkan Sholat Jumat
Meski sholat Jumat adalah kewajiban, terdapat beberapa alasan yang dibenarkan untuk tidak mengerjakannya, seperti:
- Sakit: Orang yang sakit berat sehingga tidak mampu pergi ke masjid diperbolehkan mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur di tempat mereka berada.
- Safar (Perjalanan): Orang yang dalam perjalanan jauh juga dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Dzuhur, sesuai dengan kriteria perjalanan dalam fiqih.
- Keadaan Darurat: Situasi darurat, seperti bencana alam atau ancaman keamanan, merupakan alasan sah untuk meninggalkan sholat Jumat.
- Wanita dan Anak-anak: Wanita dan anak-anak tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat. Mereka diperbolehkan sholat Dzuhur di rumah, tetapi wanita boleh ikut sholat Jumat di masjid jika diinginkan.
Sholat Jumat merupakan kewajiban penting bagi laki-laki Muslim, dan meninggalkannya tanpa uzur sah adalah dosa besar. Perintah ini terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi. Bagi yang meremehkan sholat Jumat, terutama secara berulang, ada ancaman hati yang tertutup dari hidayah. Namun, Islam memberikan keringanan bagi yang memiliki uzur, seperti sakit atau perjalanan, dengan mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur.
Referensi:
- Al-Qur'an: Surah Al-Jumu'ah, Ayat 9
- Hadits Riwayat An-Nasa'i, Abu Dawud, Ahmad
- Hadits Riwayat Muslim
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H