Jika sholat Jumat ditinggalkan tiga kali berturut-turut tanpa alasan, maka seseorang bisa kehilangan petunjuk dari Allah SWT, yang menandakan kerasnya hati dan kelalaian dalam menjalankan syariat.
Rasulullah SAW juga bersabda:
"Hendaklah orang-orang berhenti meninggalkan sholat Jumat, atau Allah akan menutup hati mereka dan mereka akan menjadi orang-orang yang lalai." (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa meninggalkan sholat Jumat adalah tindakan yang berbahaya secara spiritual.
Uzur yang Membolehkan Meninggalkan Sholat Jumat
Meski sholat Jumat adalah kewajiban, terdapat beberapa alasan yang dibenarkan untuk tidak mengerjakannya, seperti:
- Sakit: Orang yang sakit berat sehingga tidak mampu pergi ke masjid diperbolehkan mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur di tempat mereka berada.
- Safar (Perjalanan): Orang yang dalam perjalanan jauh juga dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Dzuhur, sesuai dengan kriteria perjalanan dalam fiqih.
- Keadaan Darurat: Situasi darurat, seperti bencana alam atau ancaman keamanan, merupakan alasan sah untuk meninggalkan sholat Jumat.
- Wanita dan Anak-anak: Wanita dan anak-anak tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat. Mereka diperbolehkan sholat Dzuhur di rumah, tetapi wanita boleh ikut sholat Jumat di masjid jika diinginkan.
Sholat Jumat merupakan kewajiban penting bagi laki-laki Muslim, dan meninggalkannya tanpa uzur sah adalah dosa besar. Perintah ini terdapat dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi. Bagi yang meremehkan sholat Jumat, terutama secara berulang, ada ancaman hati yang tertutup dari hidayah. Namun, Islam memberikan keringanan bagi yang memiliki uzur, seperti sakit atau perjalanan, dengan mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur.
Referensi:
- Al-Qur'an: Surah Al-Jumu'ah, Ayat 9
- Hadits Riwayat An-Nasa'i, Abu Dawud, Ahmad
- Hadits Riwayat Muslim
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H