Hukum Meninggalkan Sholat Jumat
Sholat Jumat merupakan kewajiban penting dalam Islam, terutama bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat. Meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan syar'i yang dibenarkan agama merupakan dosa besar. Artikel ini membahas dalil-dalil kewajiban sholat Jumat dan dampak bagi yang meninggalkannya.
Dalil Kewajiban Sholat Jumat
Allah SWT dalam Al-Qur'an memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Ayat ini menunjukkan pentingnya segera melaksanakan sholat Jumat dan meninggalkan urusan duniawi ketika adzan berkumandang.
Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya sholat Jumat dalam banyak hadits, salah satunya:
"Barang siapa yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya." (HR. An-Nasa'i, Abu Dawud, Ahmad)
Hadits ini memperingatkan bahwa meninggalkan sholat Jumat terus-menerus dapat menyebabkan hati seseorang tertutup dari hidayah.
Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Uzur
Meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan yang sah dianggap dosa besar. Para ulama sepakat bahwa sholat Jumat adalah kewajiban bagi laki-laki Muslim yang baligh, berakal, sehat, tidak dalam perjalanan, dan tidak memiliki uzur tertentu.