Mohon tunggu...
Bima Pandawa
Bima Pandawa Mohon Tunggu... -

Mencoba menangkap situasi politik Indonesia dalam kata

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dukungan Ex Napi Pembunuh, Penculik, Koruptor pada Anies

17 April 2017   14:31 Diperbarui: 17 April 2017   23:00 2267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

alex-asmasoebrata-58f46c180e9773a5074f0b23.jpg
alex-asmasoebrata-58f46c180e9773a5074f0b23.jpg

Kasus yang pernah menjerat Alex Asmasoebrata

Tahun 2012 silam Pemprov Jawa Barat dan penggugat Eutik CS pernah bersengketa terkait lahan Gasibu, nama Alex Asmasoebrata disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. Alex diduga terlibat karena tidak juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen yang dikeluarkan pada tahun 1948 meski sudah diminta berkali-kali oleh Polda Jawa Barat.

\\\"Pemprov telah melaporkan dugaan penggunaan novum pada Polda Jabar pada Agustus 2011. Dalam proses penyidikannya, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka yaitu Etty Erawati dan Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah,\\\" ujar Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar Ruddy Gadakusumah saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro.

Etty Erawati merupakan terdakwa dalam perkara pidana pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris yang digelar di PN Bandung, sementara Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah adalah pemegang Surat Kuasa Umum dari Eutik Cs dan menjadi orang yang disumpah saat penyampaian novum yang dijadikan sebagai alasan hukum pada saat PK.

Tiga dokumen yang diduga palsu dan dijadikan novum dalam PK tersebut yaitu, Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11\/1948 tanggal 16 september 1948, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11\/1948 jo 234\/1945 jo 437\/1945 tertanggal 25 Juli 1971 dan Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Bandung Nomor 16\/1967.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam novum, di antaranya, Ketua PN BAndung telah memberikan laporan bahwa dokumen perkara perdata PN Nomor 11\/1948 tanggal 16 september 1948 tidak ditemukan. Namun PN Bandung menemukan putusan PN Bandung Nomor 11\/1948 H.B tanggal 14 April 1948 dalam perkara Liem Kian Leng melawan Moh Rasidi Partadinata.

Cukup lama Polda memburu Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah hingga akhirnya ia berhasil diperiksa. Dalam keterangannya pada penyidik Polda Jabar, Ridha pun mengaku bahwa barang bukti tersebut tak lagi berada di tangannya melainkan ada di Alex Asmasoebrata.

Penyidik Polda Jabar pun telah membuat surat pada Alex Asmasoebrata untuk menyerahkan barang bukti untuk kepentingan perkara pidana ini. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 9 Desember 2011 barang bukti tersebut masih juga belum diserahkan.[1]

Alexandra Asmasobrata perempuan seksi yang mengikuti karier bapaknya (Alex Asmasobrata) sebagai pebalap.

Pada tahun 2014 Alexandra Asmasobrata menikah dengan Dias Baskara Dewantara yang juga anak Muchdi P.R. (Mantan Petinggi Badan Intelejen Negara). Muchdi P.R. sempat terseret dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. Walau pada akhirnya hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Muchdi P.R. karena tidak memiliki cukup alat bukti untuk dipidanakan. Namun Muchdi Prawiro Pranjono adalah orang yang paling dicari dalam kasus Munir. Deputi V BIN/Penggalangan (2001-2005) ini disebut sebagai otak pembunuhan pegiat hak asasi manusia itu.[2]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun