Mohon tunggu...
Pena Kusuma
Pena Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum dengan ketertarikan mendalam dalam menganalisis dan mengembangkan pemahaman yang komprehensif terkait isu-isu militer global serta implikasinya terhadap kebijakan hukum dan keamanan nasional.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Penerbangan Terakhir SR-71 Blackbird: Mengapa Keajaiban Teknologi ini Harus Dipensiunkan?

12 Oktober 2024   14:05 Diperbarui: 12 Oktober 2024   14:10 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: United States Air Force 

Pensiunnya SR-71 Blackbird pada 9 Oktober 1999 menandai berakhirnya era pesawat pengintai yang menggabungkan kecepatan supersonik dan teknologi siluman, yang menjadi simbol inovasi penerbangan militer Amerika Serikat selama Perang Dingin. 

Meskipun pesawat ini diakui sebagai prestasi teknologi yang luar biasa, keputusan untuk memensiunkannya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk biaya operasional yang sangat tinggi dan kemunculan teknologi pengintai alternatif seperti satelit. 

Selain itu, peningkatan sistem pertahanan udara modern juga semakin mengancam keberadaan pesawat ini. Dalam konteks tersebut, SR-71 Blackbird tetap dikenang sebagai salah satu pesawat tercepat dan terhebat yang pernah ada, meskipun akhirnya tidak lagi diperlukan dalam strategi pengintaian militer yang semakin berkembang.

Pensiunnya SR-71 Blackbird tidak diatur oleh undang-undang khusus, namun dapat dipahami melalui berbagai aspek hukum dan kebijakan yang mengatur pengadaan serta pemeliharaan aset pertahanan di Amerika Serikat. 

Menurut Title 10, U.S. Code, Section 153, Chairman of the Joint Chiefs of Staff bertanggung jawab untuk mengevaluasi kesiapan militer secara keseluruhan, termasuk menilai apakah suatu sistem atau platform masih layak digunakan dalam operasi militer atau perlu digantikan oleh teknologi yang lebih efisien. 

Keputusan untuk memensiunkan SR-71 diambil karena pesawat ini dianggap tidak lagi memenuhi kebutuhan strategis pengintaian setelah Perang Dingin, di mana teknologi pengintai berbasis satelit telah terbukti lebih efektif dan ekonomis. 

Selain itu, Title 10, U.S. Code, Section 2401 mengatur pengelolaan sistem persenjataan militer dan menunjukkan bahwa biaya operasional yang tinggi dari SR-71 menjadi faktor penting dalam keputusan penghentian layanannya. 

Pemeliharaan yang intensif dan mahal sulit dipertahankan, terutama di tengah perubahan geopolitik yang mengurangi kebutuhan akan operasi berisiko tinggi seperti yang terjadi pada masa Perang Dingin.

Foto: United States Air Force 
Foto: United States Air Force 

Teknologinya yang canggih menjadikan SR-71 sebuah pesawat unggul pada masanya, dengan kecepatan maksimal Mach 3.3 dan kemampuan terbang di atas 24.000 meter, membuatnya hampir tak terjangkau oleh rudal dan jet tempur pada era 1960-an hingga 1970-an. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi militer pada akhir 1980-an dan awal 1990-an, ancaman bagi SR-71 meningkat signifikan. 

Munculnya rudal berpemandu inframerah yang dapat mendeteksi tanda panas pesawat serta rudal jarak jauh berkecepatan tinggi berhasil mereduksi kelebihan SR-71. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar pertahanan udara yang dijelaskan dalam Pasal 51 Piagam PBB, yaitu hak negara untuk mempertahankan diri dari ancaman apa pun yang timbul di wilayah udarnya.

Bahkan, ancaman lain yang lebih signifikan datang dari satelit mata-mata yang menawarkan solusi lebih baik untuk misi pengintaian strategis. Satelit tidak rentan terhadap serangan fisik seperti yang dialami oleh pesawat pengintai konvensional dan dapat terus-menerus memantau daerah tertentu tanpa adanya batasan operasional. 

Selain itu, menggunakan satelit juga lebih hemat biaya karena setelah diluncurkan, satelit dapat beroperasi dalam jangka waktu lama tanpa memerlukan perawatan rutin yang mahal seperti yang dibutuhkan oleh SR-71.

Foto: United States Air Force 
Foto: United States Air Force 

Implikasi hukum penggunaan satelit mata-mata tercermin dalam Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies (1967) atau Outer Space Treaty. 

Berdasarkan perjanjian ini, negara-negara berhak menggunakan ruang angkasa untuk tujuan damai, termasuk pengintaian strategis dengan satelit, selama aktivitas tersebut tidak melanggar kedaulatan negara lain dan tidak menimbulkan ancaman langsung. Oleh karena itu, penggunaan satelit dianggap sah secara hukum jika tidak melanggar aturan internasional.

Namun, dengan kemajuan teknologi pengintaian satelit, SR-71 yang bergantung pada kecepatan tinggi dan kemampuan menghindari detektor radar menjadi kurang relevan. Satelit tidak terdeteksi oleh sistem radar tradisional dan menyediakan pengawasan real-time yang lebih akurat tanpa risiko kehilangan aset atau korban jiwa. 

Sebagaimana diatur dalam Title 10, U.S. Code, Section 8032, biaya pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem militer harus disesuaikan dengan kebutuhan keamanan nasional. Dalam kasus SR-71, biaya operasional yang tinggi tidak lagi seimbang dengan nilainya strategis, sehingga membuatnya tidak lagi cocok untuk digunakan dalam misi pengintaian modern.

Biaya operasional SR-71 sangat tinggi, terutama karena memerlukan bahan bakar khusus bernama JP-7 yang jauh lebih mahal daripada bahan bakar jet konvensional. Setiap kali diterbangkan, SR-71 juga membutuhkan tim perawatan yang besar dan infrastruktur pendukung yang kompleks. 

Dalam konteks ini, Federal Acquisition Regulation (FAR) yang mengatur efisiensi dan efektivitas pengadaan aset pemerintah memainkan peran penting dalam keputusan untuk memensiunkan SR-71. Proses penilaian ulang aset militer dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa platform yang digunakan memberikan hasil yang sebanding dengan biaya operasionalnya. Akibatnya, SR-71 dipensiunkan karena tidak lagi memenuhi standar ekonomis yang ditetapkan.

Kecanggihan teknologi militer SR-71 Blackbird pada zaman dahulu membuktikan kemampuan Amerika Serikat dalam bidang inovasi aeronautik. Namun, keputusan untuk memensiunkannya adalah langkah yang logis dalam menghadapi evolusi teknologi modern dan dinamika geopolitik global. Meski SR-71 diakui sebagai keajaiban teknik penerbangan, tuntutan biaya operasional yang tinggi, risiko operasional yang meningkat, serta kemajuan teknologi pengintaian berbasis satelit telah membuatnya menjadi usang. 

Dari perspektif hukum, keputusan ini sesuai dengan berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan aset militer, baik dalam konteks domestik Amerika Serikat maupun ketentuan internasional terkait pengawasan strategis. Kehadiran SR-71 telah berkontribusi pada sejarah teknologi militer, tapi saat ini sudah tidak lagi relevan dalam skenario operasional modern.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun