Munculnya rudal berpemandu inframerah yang dapat mendeteksi tanda panas pesawat serta rudal jarak jauh berkecepatan tinggi berhasil mereduksi kelebihan SR-71. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar pertahanan udara yang dijelaskan dalam Pasal 51 Piagam PBB, yaitu hak negara untuk mempertahankan diri dari ancaman apa pun yang timbul di wilayah udarnya.
Bahkan, ancaman lain yang lebih signifikan datang dari satelit mata-mata yang menawarkan solusi lebih baik untuk misi pengintaian strategis. Satelit tidak rentan terhadap serangan fisik seperti yang dialami oleh pesawat pengintai konvensional dan dapat terus-menerus memantau daerah tertentu tanpa adanya batasan operasional.Â
Selain itu, menggunakan satelit juga lebih hemat biaya karena setelah diluncurkan, satelit dapat beroperasi dalam jangka waktu lama tanpa memerlukan perawatan rutin yang mahal seperti yang dibutuhkan oleh SR-71.
Implikasi hukum penggunaan satelit mata-mata tercermin dalam Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies (1967) atau Outer Space Treaty.Â
Berdasarkan perjanjian ini, negara-negara berhak menggunakan ruang angkasa untuk tujuan damai, termasuk pengintaian strategis dengan satelit, selama aktivitas tersebut tidak melanggar kedaulatan negara lain dan tidak menimbulkan ancaman langsung. Oleh karena itu, penggunaan satelit dianggap sah secara hukum jika tidak melanggar aturan internasional.
Namun, dengan kemajuan teknologi pengintaian satelit, SR-71 yang bergantung pada kecepatan tinggi dan kemampuan menghindari detektor radar menjadi kurang relevan. Satelit tidak terdeteksi oleh sistem radar tradisional dan menyediakan pengawasan real-time yang lebih akurat tanpa risiko kehilangan aset atau korban jiwa.Â
Sebagaimana diatur dalam Title 10, U.S. Code, Section 8032, biaya pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem militer harus disesuaikan dengan kebutuhan keamanan nasional. Dalam kasus SR-71, biaya operasional yang tinggi tidak lagi seimbang dengan nilainya strategis, sehingga membuatnya tidak lagi cocok untuk digunakan dalam misi pengintaian modern.
Biaya operasional SR-71 sangat tinggi, terutama karena memerlukan bahan bakar khusus bernama JP-7 yang jauh lebih mahal daripada bahan bakar jet konvensional. Setiap kali diterbangkan, SR-71 juga membutuhkan tim perawatan yang besar dan infrastruktur pendukung yang kompleks.Â
Dalam konteks ini, Federal Acquisition Regulation (FAR) yang mengatur efisiensi dan efektivitas pengadaan aset pemerintah memainkan peran penting dalam keputusan untuk memensiunkan SR-71. Proses penilaian ulang aset militer dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa platform yang digunakan memberikan hasil yang sebanding dengan biaya operasionalnya. Akibatnya, SR-71 dipensiunkan karena tidak lagi memenuhi standar ekonomis yang ditetapkan.
Kecanggihan teknologi militer SR-71 Blackbird pada zaman dahulu membuktikan kemampuan Amerika Serikat dalam bidang inovasi aeronautik. Namun, keputusan untuk memensiunkannya adalah langkah yang logis dalam menghadapi evolusi teknologi modern dan dinamika geopolitik global. Meski SR-71 diakui sebagai keajaiban teknik penerbangan, tuntutan biaya operasional yang tinggi, risiko operasional yang meningkat, serta kemajuan teknologi pengintaian berbasis satelit telah membuatnya menjadi usang.Â