Dalam hal ini, karena Indonesia belum memiliki kemampuan untuk memproduksi jet tempur generasi kelima secara mandiri, TNI AU secara hukum diperbolehkan untuk mengakuisisi peralatan ini dari luar negeri, asalkan sesuai dengan strategi pertahanan yang telah disetujui.
Mengingat kekurangan yang ada pada jet tempur generasi keempat, TNI AU sebaiknya mempertimbangkan kombinasi antara memperkuat jet tempur generasi keempat dan secara bertahap mengakuisisi jet tempur generasi kelima. Pendekatan ini memungkinkan TNI AU menjaga relevansi dan kapabilitas tempur, sembari tetap mengoptimalkan anggaran pertahanan. Penambahan jet tempur generasi kelima, seperti F-35, bisa melengkapi armada generasi keempat yang ditingkatkan, sehingga menciptakan postur pertahanan udara yang lebih fleksibel dan siap menghadapi ancaman masa depan. Ini sesuai dengan paradigma modern bahwa kekuatan udara harus memiliki kemampuan untuk melawan berbagai spektrum ancaman, mulai dari konflik konvensional hingga peperangan asimetris.
Meskipun mempertahankan dan memperkuat jet tempur generasi keempat tetap penting, TNI AU juga harus mengejar kemampuan generasi kelima untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks.
Referensi
`Bakita, T. S. (2010). The USAF Fighter Force Structure in the 2020-2040 Timeframe. February 2010.
Kostis, T. G., Goudosis, A. K., Bezanov, G. I., & Sarkar, D. A. (2013). Stealth Aircraft Tactical Assessment using Stealth Entropy and Digital Steganography. Journal of Applied Mathematics & Bioinformatics, 3(1), 1792--6939.
Richardson, W. (2019). Strategic and fifth-generation NATO fighter aircraft. Journal of Military and Strategic Studies, 19(4). https://jmss.org/article/view/68871
Smith, E. a. (2006). Applying Network Centric Warfare in Peace, Crisis, and War. CCRP Publication Series, 602.
Susdarwono, E. T. (2019). Political Economy of the Procurement of the Changbogo Submarine Alutsista in the Framework of Towards an Independent Process for the Indonesian Defense Industry. Jurnal Ilmu Ekonomi Terapan, 4(2), 70--84. https://doi.org/10.20473/jiet.v4i2.15316
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H