Mohon tunggu...
Adriansyah Abu Katili
Adriansyah Abu Katili Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Sastra dan Budaya, Universitas Negeri Gorontalo.

Saya dosen pada Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Memiliki hobi membaca dan menulis. Saya membaca buku fiksi maupun non fiksi dan puisi. Saya juga suka menulis, baik tulisan ilmiah, ilmiah populer, fiksi, dan puisi.,

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bahasa dan Politik

10 Agustus 2023   07:25 Diperbarui: 18 Februari 2024   12:18 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akulah sang pemenang

Aku telah berjanji akan memberikan kesejahteraan bagi kalian

Dan itu telah aku penuhi sebelum hari H, saat fajar

Maka kini giliran aku yang harus sejahtera

Karena aku memiliki prinsip pemerataan dan keadilan.

BAHASA DAN POLITIK

Adriansyah A. Katili

adriansyahkatili@ung.ac.id

Bahasa dan politik memiliki dua makna yang berbeda. Makna pertama adalah politik bahasa. Makna kedua adalah bahasa politik. Politik bahasa adalah politik yang berkenaan dengan kebijakan tentang bahasa. Contohnya adalah peristiwa sumpah pemuda yang poin ketiganya adalah ikrar para pemuda Indonesia untuk menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia. Contoh lain adalah kebijakan pemerintah kita untuk membuat aturan yang mewajibkan iklan, baliho, nama hotel untuk ditulis dalam bahasa Indonesia. Dalam bidang pendidikan pemerintah memasukkan bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib di sekolah dan mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Bahasa politk adalah bahasa yang digunakan dalam wacana politik. Ini adalah bagaimana bahasa menyampaikan makna dalam politik, misalnya dalam kampanye dan pernyataan politik. Essay ini difokuskan pada bahasa politik yang mencakup pernyataan politik maupun yang bernuansa politik.

Sebelum kita masuk pada diskusi tentang topik, kita bahas dulu definisi bahasa dan definisi politik agar kita bisa melihat benang merahnya. Yang pertama adalah definisi bahasa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indoneisa, bahasa adalah system lambang bunyi yang arbitrer yang digunakan oleh anggota masyarakat untuk bekerjasama, berinteraksi, dan mengindentifikasikan diri. Dari definisi ini jelaslah bahasa adalah lambang atau symbol yang mengandung makna. Dengan makna symbol ini maka bahasa digunakan oleh penggunanya untuk menjalin kerja sama, berinteraksi, dan menjadi alat ekspresi dalam menyatakan identitas diri.

Dari segi bahasa sebagai alat komunikasi, maka bahasa memiliki memiliki dua fungsi. Menurut Brown dan Yule dalam bukunya Discourse Analysis, bahasa memiliki dua fungsi, interaksi dan transaksi. Fungsi interaksi adalah fungsi dalam membina hubungan sosial. Hal ini nampak pada ucapan selamat pagi, selamat siang, apa kabar, mau ke mana. Sedangkan fungsi transaksi adalah fungsi penyampai pesan seperti memberitahu, meminta, menawarkan, khutbah, dan lain-lain.

Sedangkan arti politik umumnya berhubungan dengan kekuasaan. Kata kekuasaan biasanya dihubungkan dengan negara, eksekutif, legislatif. Politik juga adalah upaya untuk memperoleh, menjalankan dan mempertahankan kekuasaan. Maka wacana dalam kampanye pemilihan anggota legistatif, pemilihan calon presiden, pemilihan calon kepada daerah adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan. Segala produk negara yang berrhubungan seperti aturan perundang-undangan, peraturan pemerintahan, tata tertib, adalah upaya untuk menjalanakan kekuasaan. Produk peraturan dan perundang-undangan adalah upaya untuk menjalankan kekuasaan. Sedangkan pernyataan-pernyataan politik para politisi bisa diartikan sebagai upaya untuk mempertahankan kekuasaan.

Fungsi Bahasa Politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun