Dan untuk pak UU yang terhormat, saya buatkan sendir paragraf ini khusus untuk anda. Sebagai rakyat Jawa Barat, saya merasa kecewa dengan statement anda. Saya harap agar anda berpikir kembali sebelum mengucapkan statement di muka umum. Apa yang pernah anda lalui bukan berarti itu dapat dimaklumi, bukan pula menjadi pembelaan.
Sebagai anak hukum, saya rasa perlulah negara ini mengatur lebih lanjut mengenai perundungan dan pidana anak. Anak harus mendapatkan konsekuensi dari apa yang telah ia perbuat, tentunya pendampingan dari psikolog juga diperlukan. Apalagi, jika tindakan anak tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa.
Saya tekankan sekali lagi bahwa bullying bukanlah candaan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H