Mohon tunggu...
Christian Rahmat
Christian Rahmat Mohon Tunggu... Freelancer - Memoria Passionis

Pembelajaran telah tersedia bagi siapa saja yang bisa membaca. Keajaiban ada di mana-mana. (Carl Sagan)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pandemi dan Kedaruratan

28 Mei 2020   18:47 Diperbarui: 28 Mei 2020   18:46 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 22 ayat (1), menyebutkan; Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan             peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

                                                                                                                  

Adapun kedaruratan yang dimaksud bisa dalam bentuk darurat militer, darurat perang, dan yang sempat disebut-sebut pemerintah; darurat sipil. Bentuk-bentuk kedaruratan tersebut sebagaimana diatur dalam PERPPU No. 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya. 

Di luar itu, ada pula bentuk kedaruratan lain, seperti; Darurat Kesehatan, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah, pusat maupun daerah, sebagai konsekuensi dari pemberlakuan masing-masing kedaruratan tersebut tentu berbeda satu sama lain. Kewenangan pemerintah dalam situasi darurat sipil tentu berbeda dengan kewenangan pemerintah dalam situasi darurat kesehatan. Pada dasarnya, di sinilah perdebatan bermula. 

Sebagian pihak khawatir kalau-kalau pemerintah akan menyalahgunakan kewenangannya di masa-masa sulit seperti sekarang. Selain itu, kewenangan yang dimiliki oleh Penguasa Darurat Sipil juga dinilai tidak bisa mengatasi persoalan. Hal ini dikarenakan pendekatan dalam darurat sipil memang bukanlah pendekatan kesehatan, melainkan pendekatan keamanan.

Bisa kita lihat dengan jelas, sejauh ini langkah yang diambil oleh pemerintah adalah dengan menetapkan situasi darurat kesehatan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Konsekuensinya, pemerintah berwenang untuk melakukan pembatasan dalam skala besar terhadap segala aktivitas masyarakat yang dapat mendorong penularan penyakit, dalam hal ini Covid-19. 

Maka, pemerintah kemudian menindaklanjuti penetapan darurat kesehatan ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Pembatasan ruang gerak masyarakat ini juga merupakan salah satu kewenangan Penguasa Darurat Sipil. Inilah yang melandasi perkataan saya bahwa toh, pemerintah sudah melakukan darurat sipil dalam praktiknya. 

Namun, kalau ternyata konsekuensi yang dibutuhkan dari darurat sipil hanya sebatas kewenangan untuk membatasi pergerakan masyarakat, maka sudah cukuplah dengan menetapkan keadaan darurat kesehatan, dan itu memang sudah dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun