Mohon tunggu...
Christian Rahmat
Christian Rahmat Mohon Tunggu... Freelancer - Memoria Passionis

Pembelajaran telah tersedia bagi siapa saja yang bisa membaca. Keajaiban ada di mana-mana. (Carl Sagan)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama FEATURED

Omnibus Law, Apa Istimewanya?

27 Desember 2019   13:20 Diperbarui: 15 Januari 2020   12:26 2985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi perangkat hukum. (sumber: shutterstock via kompas.com)

Omnibus Law. Sebuah diskursus baru dalam dunia hukum Indonesia. Adalah Presiden Joko Widodo yang melemparkan wacana mengenai Omnibus Law tatkala menyampaikan pidato pada pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada tanggal 20 Oktober 2019 yang lalu.

Wacana ini kemudian digaungkan kembali oleh Jokowi dalam beberapa kesempatan pasca pelantikannya sebagai presiden RI.

Tujuan Jokowi menggaungkan wacana Omnibus Law tidak lain adalah untuk lebih merampingkan peraturan perundangan - undangan yang ada saat ini.

Hal ini diperlukan karena menurut Jokowi sudah terlalu banyak peraturan yang tidak sinkron dan saling tumpang tindih, sehingga menjadi kendala bagi investasi di Indonesia. Dalam rangka menghapuskan kendala tersebutlah Jokowi kemudian mengumandangkan Omnibus Law. 

Pasca wacana ini menyeruak, banyak pihak yang mendukung serta mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan wacana ini.

Wacana Omnibus Law ini dinilai sebagai terobosan hukum yang baik di era pemerintahan Jokowi-Ma'aruf kali ini. Lantas, apakah benar bahwa Omnibus Law merupakan terobosan hukum yang "luar biasa" seperti yang dinarasikan oleh pemerintahan Jokowi-Ma'aruf beserta loyalis-loyalisnya?

Omnibus dalam bahasa Latin memiliki arti "semua". Dengan demikian, Omnibus Law secara literal dapat diartikan sebagai "semua hukum". Berangkat dari defenisi secara harfiah ini, Omnibus Law kurang lebih adalah hukum yang terintegrasi ke dalam suatu peraturan perundang - undangan "besar".

Dengan kata lain, apa yang dimaksudkan dengan Omnibus Law pada akhirnya akan bermuara pada yang namanya Kodifikasi Hukum ataupun Kompilasi Hukum.

Mengingat Kodifikasi maupun Kompilasi Hukum di Indonesia bukanlah sesuatu yang "luar biasa", lagi - lagi kita akan bertanya; Apa istimewanya Omnibus Law ? 

Omnibus Law merupakan sebuah skema untuk mengintegrasikan beberapa peraturan perundangan yang sudah ada sebelumnya menjadi satu Undang-Undang. 

Dengan catatan, beberapa peraturan perundang - undangan tersebut merupakan peraturan yang masih memilki keterkaitan. Contohnya, Undang - Undang Perseroan Terbatas yang masih terkait dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Peraturan Pemerintah Tentang Pelayanan Perizinan. Adapun dua hal pokok yang menjadi tujuan dari skema pengintegrasian ini adalah Penyederhanaan dan Sinkronisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun