Sedangkan apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon, maka ketentuan persebaran perolehan suara dapat diterapkan untuk memperoleh dua pasangan calon yang akan melaju ke pemilu putaran kedua guna memperoleh siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden.Â
Pada akhirnya, perdebatan-perdebatan semacam ini tentunya mendorong kita untuk menelisik lebih dalam lagi bagaimana kondisi dan perkembangan hukum kita, secara khusus hukum ketatanegaraan kita, sehingga kita bisa memahami suatu masalah dengan lebih baik dan dengan sendirinya mampu memberikan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H