Mohon tunggu...
Christian Rahmat
Christian Rahmat Mohon Tunggu... Freelancer - Memoria Passionis

Pembelajaran telah tersedia bagi siapa saja yang bisa membaca. Keajaiban ada di mana-mana. (Carl Sagan)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

50% + 1 Suara Tidak Cukup untuk Menangkan Capres-Cawapres?

17 Juni 2019   07:31 Diperbarui: 17 Juni 2019   07:40 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian mengeluaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU No. 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih) untuk menutupi kekurangan yang ada pada pasal 416 UU Pemilu tersebut, dimana pada pasal 3 ayat (7) disebutkan bahwa apabila hanya terdapat dua pasangan calon, maka KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih. Di sisi lain, Otto Hasibuan berpandangan bahwa PKPU tersebut tidak dapat dijadikan sebagai rujukan utama untuk menentukan pemenang pilpres. 

Otto Hasibuan yang teguh dengan prinsip--prinsip positivisme hukumnya berpendapat yang harus menjadi rujukan utama adalah UU NO. 7 Tahun 2017, yaitu ketentuan yang terdapat dalam pasal 416. 

Berangkat dari positivisme hukum tersebut, Otto Hasibuan juga menegaskan bahwa PKPU yang dikeluarkan oleh KPU bertentangan dengan UU Pemilu karena tidak sejalan dengan ketentuan UU Pemilu dan justru menfsirkan lain dari apa yang diatur dalam UU Pemilu. Padahal, Otto mengatakan, PKPU itu seharusnya merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Pemilu, bukan mengatur lain dari apa yang sudah ditentukan dalam UU Pemilu tersebut.

Polemik perihal penetapan pemenang pilpres ini memang cukup menarik untuk dikaji dari perspektif hukum ketatanegaraan. Namun, sebelum memperdebatkan polemik ini lebih jauh dari perspektif hukumnya, terdapat persoalan -- persoalan logis mengenai polemik penetapan pasangan calon pemenang pilpres ini. Persoalan pertama adalah mengenai penghitungan 50% + 1 suara dengan ketentuan 20% suara di setiap provinsi. 

Masalah penghitungan ini berkaitan dengan pertanyaan--pertanyaan seperti; Apakah mungkin salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa memperoleh 50% + 1 suara secara nasional, namun perolehan suara tersebut tidak tersebar di setengah dari keseluruhan provinsi di Indonesia dengan setidaknya 20% suara di setiap provinsi ? Apakah ada kemungkinan salah satu paslon memperoleh suara di setengah dari keseluruhan provinsi di Indonesia dengan perolehan suara setidaknya 20% suara di setiap provinsi namun secara nasional tidak memperoleh suara sebanyak 50% + 1 suara ? Kecermatan dalam penghitungan perolehan suara ini sangat diperlukan. 

Karena apabila ternyata perolehan suara sebanyak 50% + 1 suara sepaket atau sama artinya dengan memperoleh setidaknya 20% suara di setiap provinsi, maka persebaran perolehan suara tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi. 

Persoalan kedua adalah mengenai kemungkinan diadakannya pemilihan ulang apabila salah satu pasangan calon memperoleh 50% + 1 suara namun tidak memenuhi persyaratan persebaran perolehan suara di setiap provinsi, sementara pasangan calon yang lain memenuhi persyaratan persebaran perolehan suara di setiap provinsi namun tidak memperoleh 50% + 1 suara. 

Dengan asumsi perolehan suara memang demikian, pertanyaan yang kemudian timbul adalah; Apakah perolehan suara tersebut bisa berubah apabila diadakan pemilihan ulang ? Mengingat hanya ada dua pasangan calon yang bertarung. 

Hemat saya, diulang berapa kalipun, perolehan suara tersebut tidak akan jauh berbeda kecuali pemilih berubah pikiran dan berbalik mendukung pasangan calon yang lain. 

Dengan kata lain, apabila terjadi perolehan suara seperti diatas, maka hal itu terjadi karena memang demikianlah kondisi persebaran pemilih, dan persebaran pemilih ini tentunya dinamis dan berubah--ubah.

Menurut hemat saya, untuk menentukan siapa yang menjadi pemenang pilpres, in case hanya ada dua pasangan calon, maka cukup dengan ketentuan siapa yang memperoleh suara terbanyak (50% + 1 suara) dan tidak memperhitungkan persebaran perolehan suaranya lagi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun