Kesimpulannya, secara syariah, menurut saya tidak ada pihak yang dizalimi, sehingga tidak bertentangan dengan syariah. Skema bisnis VS juga jelas-jelas bukan skema money game. Tidak ada pihak yang dirugikan. Saya menduga, munculnya tudingan money game ini ketika melihat marketing plan-nya VSI di awal-awal berdirinya VSI. Tapi kalau lihat kondisi VSI hari ini, terlihat hal yang sangat jauh berbeda. Ini bisa dilihat dari website resmi VSI, yaituwww.klikvsi.co.id, bukan dari website-website lain yang mengatasnamakan VSI.
Gagasan aplikasi teknologi pembayaran ini menurut saya juga sangat cemerlang. Apalagi saya mendengar informasi bahwa VSI juga akan mengembangkan e-book dan e-training Ust Yusuf Mansur, serta berbagai aplikasi lain ke depannya. Ini tentu misi besar yang harus kita dukung, sehingga niat membeli kembali Indonesia yang selama ini digembar gemborkan Ust Yusuf Mansur, bisa direalisasikan dengan baik.
Saya juga berharap semoga proses di DSN MUI bisa berjalan dengan lebih cepat, supaya pihak-pihak yang menaruh perhatian pada VSI, tidak menduga-duga lagi soal kesyariahan bisnis ini. Dan untuk VSI, memang harus ada penyamaan SOP (standard of operating procedure) terkait dengan pemasaran produk VPay ini, agar masyarakat bisa memahami hakekat bisnis VSI ini dengan lebih baik, sehingga persepsi bahwa seolah-olah bisnis ini mengandung unsur money game, bisa dikikis dan dihilangkan. Juga kepada para mitra bisnis VSI, agar memahami konsep akad dan bisnis yang dikembangkan VSI. Tujuannya, supaya tidak salah dalam menjelaskan keunggulan produk VSI ini. Wallahu a’lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H