Mohon tunggu...
Pelayanan PajakTernate
Pelayanan PajakTernate Mohon Tunggu... Administrasi - PEKPP KPP Pratama Ternate

Mini Blogging Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate

Selanjutnya

Tutup

Financial

KPP Pratama Ternate Menetapkan 90 Standar Pelayanan

29 Agustus 2022   06:26 Diperbarui: 29 Agustus 2022   06:26 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KPP Pratama Ternate telah menyusun Standar Pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

Peraturan ini mengamanahkan KPP Pratama Ternate sebagai Unit Pelayanan Publik untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten. Standar Pelayanan disusun dengan memperhatikan asas dan komponen Standar Pelayanan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu :

A. Komponen Service Delivery meliputi :

  • Persyaratan,
  • Sistem, mekanisme, dan prosedur ,
  • Jangka waktu pelayanan,
  • Biaya/tarif,
  •  Produk pelayanan ,
  • Penanganan pengaduan, saran dan masukan.

B. Komponen Manufacturing meliputi :

  • Dasar hukum,
  • Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas,
  • Kompetensi pelaksana
  • Pengawasan internal,
  • Jumlah pelaksana,
  • Jaminan pelayanan,
  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan,
  • Evaluasi kinerja pelaksana.

Pada 30 Maret 2022 telah di tetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022  tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang salah satunya memuat Standar Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan jumlah standar pelayanan sebanyak 83 layanan. 

Adapun standar pelayanan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022 telah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Sesuai dengan amanah Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 dan Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022, Standar Pelayanan KPP yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022 harus dilaksanakan oleh KPP dan digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, apparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelengaraan pelayanan publik. 

Dengan demikian, Standar Pelayanan KPP dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022  merupakan standar pelayanan yang berlaku bagi seluruh KPP di Indonesia. Dalam penyusunan standar pelayanan KPP sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan melibatkan perwakilan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, perwakilan Sekretariat Inspektorat Jenderal, perwakilan Sekretariat Jenderal Bea dan Cukai, perwakilan Tax Center Universitas Gunadarma, perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, perwakilan TaxPrime, perwakilan Danny Darussalam Tax Center (DDTC), dan perwakilan Majalah Pajak.

Mengingat karakteristik lingkungan yang berbeda-beda antar KPP di Indonesia, masing-masing KPP perlu melakukan peninjauan ulang Standar Pelayanan KPP yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022 melalui FKP dengan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, pengusaha, organisasi profesi, dan lembaga swadaya masyarakat di lingkungan masing-masing KPP guna melihat kesesuaian antara standar pelayanan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022 dengan karakteristik lingkungan masyarakat dan stakeholder masing-masing KPP. Selanjutnya sesuai hasil FKP tersebut, masing-masing Kepala KPP perlu menetapkan standar pelayanan KPP yang minimal memuat 83 layanan sebagaimana dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022.

Dok. KPP Pratama Ternate
Dok. KPP Pratama Ternate

Pada tangal 4 Agustus 2022 KPP Pratama Ternate telah melaksanakan FKP dengan format Publik Hearing dalam rangka peninjauan ulang Standar Pelayanan KPP yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2022  dengan melibatkan Perwakilan Instansi terkait, Perwakilan Dunia Usaha, Perwakilan Akademisi, Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perwakilan Media Masa.  Berdasarkan hasil  FKP tersebut, pada tanggal 5 Agustus 2022 telah ditetapkan Standar Pelayanan KPP Pratama Ternate melalui Keputusan Kepala KPP Pratama Ternate Nomor  KEP-068/WPJ.16/KP.05/2022 yang terdiri dari 90 standar pelayanan dari 90 layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak

Dok. KPP Pratama Ternate
Dok. KPP Pratama Ternate

Dengan begitu pada tanggal 5 Agustus 2022 KPP Pratama Ternate menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan dalam Keputusan Kepala KPP Pratama Ternate nomor KEP-068.1/KPP.1605/2022 untuk menjamin tersedianya dan terpenuhinya pelayanan yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak. Maklumat tersebut berbunyi "Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang sudah ditetapkan dan akan melakukan perbaikan terus-menerus serta apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku". (msc)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun