Jangankan masyarakat awam, petugas polisi yang secara intelektual punya disiplin ilmu lebih tinggi, kadang melakukan diskriminasi dalam penerapan peraturan. Masih dalam penerapan PSBB yang dilonggarkan karena ada kebijakan protokol normal baru, salut dengan petugas polisi yang masih semangat menjaga portal-portal pembatas jalan.
Cuma mereka tanpa sadar kadang melakukan diskriminasi penerapan peraturan. Contohnya, semua kendaraan baik mobil maupun motor dihentikan saat akan melewati jalan yang masih dipasang portal. Kelengkapan pengendara diperiksa apakah mengenakan masker dan sarung tangan.
Jika kedapatann tidak mengenakan masker dan sarung tangan, atau salah satu di antaranya tidak dipakai, maka tidak ada ampun lagi, pengendara disuir dan dilarang masuk ke jalan yang terpasang portal. Di saat yang sama, banyak pejalan kaki masuk ke wilayah jalan yang diportal itu, bebas-bebas saja tanpa mengenakan masker atau sarung tangan.
Hal itu jelas menggambarkan terjadinya diskriminasi terhadap peraturan protokol normal baru. Rupanya, bagi petugas polisi peraturan protokol normal baru hanya diberlakukan untuk pengendara mobil dan motor saja. Untuk pejalan kaki, bebas-bebas saja tanpa diperiksa. Itu sangat lucu, dan hanya terjadi di negeri +62. (Anwar Effendi)***