Mohon tunggu...
Anwar Effendi
Anwar Effendi Mohon Tunggu... Jurnalis - Mencari ujung langit

Sepi bukan berarti mati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sudah Mengisi Sensus Penduduk Belum? Coba Ingat Tidak Tanggal Pernikahan

31 Maret 2020   13:30 Diperbarui: 31 Maret 2020   13:46 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
NIK di Kartu Keluarga penting untuk mengisi form sensus penduduk 2020.

Saya mungkin tipe suami yang kurang romantis. Untuk sekadar mengingat tanggal pernikahan saja, tidak bisa. Setiap ulang tahun pernikahan selalu lupa.

Waktu usia pernikahan masih dalam hitungan jari satu tangan, hal itu menjadi masalah. Istri suka cemberut. Namu seiring berjalannya waktu, istri akhirnya memahami karakter saya. Apalagi tradisi di keluarga saya tidak mengenal peringatan hari ulang tahun pernikahan.

Tiba-tiba, hari ini 31 Maret 2020 saya buka-buka buku nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama. Istri yang melihat kelakuan saya, langsung menyambut dengan perkataan, "Tumben cari buku nikah. Mau mengingat tanggal pernikahan ya?"

Saya cuma tersenyum. Terus berbisik, "Lupa ya. Ini hari terakhir mengisi lampiran sensus penduduk secara online. Dalam aplikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik (BPS), ada isian untuk nomor akta nikah."

"Owh, jadi belum mengisi form sensus penduduk. Dasar!" kata istri sambil ngeloyor pergi menjauh dari saya.

Atas kejadian itu, banyak pelajaran buat pribadi saya. Pertama saya jadi harus mengingat-ingat dimana menyimpan buku nikah. Selama ini, dokumen penting itu hanya disimpan dan tak pernah dibuka.

Pada form sensus penduduk ada isian nomor akta nikah.
Pada form sensus penduduk ada isian nomor akta nikah.
Biasa ketika akan dibutuhkan, kita bingung mencari ke sana kemari. Semua sudut didatangi. Tapi barang yang dibutuhkan semacam surat nikah, sulit ditemukan. Untuk dokumen penting semacam buku nikah, harusnya disimpan di tempat aman dan mudah diingat.

Kedua, saya jadi tahu, ternyata saya menikah tanggal 7 Juni 1994. Ya ampuuuun, artinya saya sudah menjalani pernikahan selama 26 tahun. Tahun kemarin sebenarnya merupakan peringatan pernikahan perak (25 tahun). Saya melewatinya begitu saja. Mungkin bagi sebagian orang itu sangat sakral.

Hal lainnya, saya diingatkan soal tradisi buruk yang sampai sekarang belum hilang. Yakni kebiasaan saya yang selalu menunda-nunda pekerjaan. Untuk mengisi data sensus penduduk saja, saya melakukannya di hari terakhir. Untung saja tidak lupa dan kelewat.

Pernah juga lupa bayar rekening listrik sampai diputus alirannya, gara-gara lupa bayar. Itu karena saya selalu menunda pembayaran di hari akhir yakni tanggal 20. Hal yang sama terjadi pada pembayaran Telkom. Telefon rumah tidak berfungsi gara-gara telat bayar.

Siapkan juga KTP.
Siapkan juga KTP.

Namun ternyata, bukan saya saja mengalami hal tersebut. Tradisi "kalau bisa lama mengapa harus cepat-cepat" ternyata sudah mendarah daging di sebagian warga Indonesia. Buktinya, para tetangga juga banyak yang belum mengisi sensus penduduk secara online. Setelah saya memberi kabar, mereka langsung saja membuka laman BPS. Mencari-cari aplikasi di sensus.bps.go.id.

Ada juga tetangga yang menitip cara mengisi sensus penduduk secara online. Mereka mengaku gaptek (gagap teknologi), jadi agak bingung kalau mengisi sensus penduduk lewat online. Di samping alasan lainnya, tidak memiliki laptop atau tidak punya jaringan internet.

Oh my god. Sosialisasi sensus penduduk secara online ternyata belum sampai ke semua masyarakat. Bahkan, banyak warga yang tidak peduli dengan hal itu. Mereka mengabaikan program pemerintah. Mereka santuy saja, kalaupun sampai tidak mengisi form sensus penduduk secara online.

Waduh bagaimana, kalau sudah begini, apakah data kependudukan Indonesia bisa valid?(Anwar Effendi)***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun