Mohon tunggu...
Bunga Pelangi
Bunga Pelangi Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti, aktivis sosial dan feminis muda

Sarjana dan Magister Kesehatan Masyarakat yang fokus pada bidang gender dan sosial kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membangun Optimisme Penanggulangan Tuberkulosis dari Desa

21 Agustus 2021   18:00 Diperbarui: 21 Agustus 2021   18:25 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peran Desa

Strategi Nasional Tuberkulusis (Stranas TBC) 2020-2024 memandatkan salah satu sumber pendanaan penanggulangan TBC melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Pemerintah desa dapat melaksanakan 5 tahapan  dalam Stranas TBC, yaitu; pertama, menentukan prioritas upaya penanggulangan TBC di tingkat desa yang menjadi bagian dari daftar kewenangan lokal berskala Desa; kedua, memastikan kegiatan prioritas upaya penanggulangan TBC tingkat desa menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan Desa (RPJMDesa, RKPDesa) untuk keberlanjutan program dan dibiayai melalui APBDesa termasuk Dana Desa secara bertahap sampai tahun 2030;  ketiga, memastikan pendampingan oleh OPD, pendamping profesional dan pendamping teknis termasuk upaya peningkatan kapasitas maysarakat dalam pengelolaan kegiatan penanggulanagn TBC secara berkelanjutan; keempat, koordinasi untuk pembinaan dan pengawasan dengan OPD kabupaten/kota; dan kelima, melakukan evaluasi kegiatan penanggulangan TBC oleh Desa dan Supra Desa secara berkala.  Oleh karenanya, penting untuk menggunakan segala potensi yang tersedia di- dan dari- desa untuk dapat menjadi jalur cepat penanggulangan TBC desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 memandatkan dalam Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar, diangka (18) kampanye dan promosi PHBS, gizi seimbang, pencegahan penyakit seperti diare, penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa; sayangnya kebijakan ini tereliminasi di Permendesa, PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam hal ini, terjadi inkonsistensi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis tertuang bahwa Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan. Pasal 20 dinyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan anggaran Penanggulangan TBC. Dalam peraturan ini, perlu dipastikan juga alokasi anggaran penganggulangan TBC di APBDesa.

Pada perkembangannya, per Agustus 2021, secara khusus beberapa target dan indikator dari penanggulangan TBC juga melibatkan tingkat desa, diantaranya pada indikator (1) penurunan angka kejadian TBC; (2) penurunan angka kematian akibat TBC; (3) cakupan penemuan dan pengobatan TBC; (4) Angka keberhasilan pengobatan TBC; (5) cakupan penemuan dan pengobatan TBC resisten obat; (6) persentase pasien TBC RO yang memulai pengobatan; (7) persentase angka keberhasilan pengobatan TBC RO; (8) cakupan penemuan kasus TBC pada anak; (9) cakupan pemberian Terapi Pencegahan TBC (TPT); (10) persentase pasien TBC yang mengetahui status HIV. Target dan indikator tersebut menjadikan desa memiliki peran yang sentral sebagaimana konsep hulu-hilir yang disampaikan pada tulisan ini. Maka, melibatkan pihak desa dalam menanggulangi TBC sejatinya menjadi sebuah kewajiban yang perlu dipenuhi mandatnya jika merujuk pada Perpes 67/2021.

Faktanya, strategi penanganan tuberkulosis masih menjadi persoalan serius bagi masyarakat di desa, karena lemahnya regulasi yang ada. Selain itu, masyarakat jauh dari pusat layanan tuberkulosis. Layanan kesehatan berbasis desa belum sepenuhnya siap menangani pasien tuberkulosis, jika ada, seringkali ala kadarnya.

Saat ini, perlu dorongan yang serius dari semua pihak untuk mewujudkan desa peduli TBC. Sebagai upaya mengakselerasi penanggulangan dan pengendalian TBC di Indonesia. Setali tiga uang, penangangan COVID-19 melalui pendekatan testing, tracing, dan treatment bisa diterapkan untuk TBC.

Menjadikan desa peduli tuberkulosis perlu menjadi prioritas kebijakan pemerintah, sebagai bentuk komitmen eliminasi tuberkulosis. Selain itu, komitmen ini juga bagian dari menyelamatkan warga dari tuberkulosis yang sesungguhnya sudah mempandemi sejak lama dan kasusnya terus bertambah.

Referensi:

[1] Rokom. (19 Maret 2019). TBC Akibatkan Banyak Kerugian Ekonomi.  Diambil dari https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20190319/4629770/tbc-akibatkan-banyak-kerugian-ekonomi/ pada 2 Februari 2021.

Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun