Pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan RPP yang telah disusun. Guru atau fasilitator di PKBM harus memastikan bahwa setiap peserta didik mendapatkan kesempatan untuk menguasai setiap kompetensi yang telah ditentukan. Penilaian dilakukan secara berkelanjutan untuk mengukur pencapaian kompetensi. Hasil penilaian ini kemudian digunakan untuk menentukan jumlah SKK yang telah dicapai oleh peserta didik.
6. Evaluasi dan Revisi Kurikulum
Setelah pelaksanaan pembelajaran, perlu dilakukan evaluasi untuk menilai efektivitas kurikulum dan pengorganisasian SKK. Evaluasi ini bisa dilakukan melalui analisis hasil belajar peserta didik, feedback dari guru atau fasilitator, serta observasi selama proses pembelajaran. Berdasarkan hasil evaluasi, kurikulum dan pengorganisasian SKK dapat direvisi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
7. Pelaporan dan Dokumentasi
Semua kegiatan pembelajaran dan penilaian harus didokumentasikan dengan baik. Pelaporan hasil belajar peserta didik harus mencantumkan jumlah SKK yang telah dicapai dan kompetensi apa saja yang telah dikuasai. Dokumentasi ini penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada peserta didik dan orang tua atau wali tentang perkembangan belajar peserta didik.
Kesimpulan
Pengorganisasian Satuan Kredit Kompetensi pada satuan pendidikan kesetaraan di PKBM memerlukan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terstruktur. Dengan mengidentifikasi kompetensi inti dan dasar, menyusun struktur kurikulum yang tepat, serta melaksanakan penilaian yang berkelanjutan, PKBM dapat memastikan bahwa peserta didik mendapatkan pendidikan yang bermutu dan relevan. Evaluasi dan dokumentasi yang baik juga akan membantu dalam meningkatkan kualitas pendidikan di masa depan.
Contoh Pengorganisasian SKK untuk Paket B (Setara SMP)Â
Contoh Pengorganisasian SKK untuk Paket C (Setara SMA)Â