Evaluasi Fungsi Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau untuk Mahasiswa dan Masyarakat
Pembangunan di wilayah perkotaan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan masyarakat akan sarana dan prasarana kota. Perkembangan kota menyebabnya terjadinya perubahan kondisi ekologis lingkungan perkotaan yang mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Oleh karena itu diperlukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan menambah keindahan kota serta meningkatkan kualitas dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada wilayah perkotaan akan meningkatkan produksi oksigen dan menyerap karbondioksida, menjadi habitat hewan liar seperti kupu-kupu dan burung serta menjaga air tanah dan mengurangi resiko terjadinya banjir. Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau khususnya pada wilayah perkotaan sangat penting mengingat besarnya manfaat yang diperoleh dari keberadaan RTH tersebut. Kawasan Ruang Terbuka Hijau ini juga merupakan tempat interaksi sosial bagi mahasiswa yang dapat mengurangi tingkat stress akibat beban tugas dan menjadi tempat rekreasi keluarga bagi masyarakat perkotaan.
Berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang PenataanRuang, setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah. Selain itu, kebutuhan akan Ruang Terbuka Hijau pada suatu wilayah juga dapat ditentukan melalui berbagai indikator seperti jumlah penduduk, kebutuhan oksigen, dan kebutuhan air bersih.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang publik (public spaces) mempunyai pengertian yang hampir sama. Secara teoritis yang dimaksud dengan ruang terbuka (open spaces) adalah: Ruang yang berfungsi sebagai wadah (container) untuk kehidupan manusia, baik secara individu maupun berkelompok, serta wadah makhluk lainnya untuk hidup dan berkembang secara berkelanjutan (UU No. 26 Tahun 2007).
Menurut PerMen PU No.5/PRT/M/2008, Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Sedangkan Ruang Terbuka Non Hijau adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.Â
Fungsi RTH kota berdasarkan Inmendagri no.14/1988 antara lain sebagai areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan, sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan, sarana rekreasi, pengaman lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik darat, perairan maupun udara, Sarana penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan, tempat perlindungan plasma nutfah, sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro dan mengatur tata air.
Mahasiswa di Daerah Perkotaan
Mahasiswa memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab dalam mengemban ilmu, namun di kehidupan saat ini mahasiswa lebih memilih belajar dan menghabiskan waktu di mall, cafeteria, dan bangunan ber-AC lainnya. Walaupun tidak menyehatkan keadaan itu dianggap nyaman bagi mahasiswa dibandingkan taman kampus. Taman kampus merupakan salah satu perwujudan Ruang Terbuka Hijau. Secara ekologis penyediaan taman kampus sebagian besar telah memenuhi fungsinya sebagai sarana rekreasi, memperbaiki iklim mikro dll namun, mahasiswa masih merasa kurang nyaman. Ketidaknyamanan itu timbul dari penyalahgunaan fungsi rekreasi sebelumnya, sampah hasil rekreasi berserakan dan tidak teratur yang lama kelamaan menimbulkan bau dsb.         Â
Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau harus ditingkatkan dan dirutinkan. Mahasiswa sebenarnya hanya mencari tempat yang nyaman untuk mengerjakan tugas. Indikator nyaman atau tidaknya ruang terbuka hijau tersebut bisa disokong melalui penyediaan wifi yang secara tidak langsung merupakan sebuah kebutuhan primer bagi mahasiswa, selain wifi ruang terbuka hijau itu dapat ditidak seragamkan bentuknya misalnya di jalan yang berbeda memiliki bentuk ruang terbuka hijau yang berbeda pula, tanaman juga dapat menumbuhkan semangat mahasiswa mengunjungi tempat tersebut.
Tumbuhan Kota
Banyak ditemukan taman kota atau jalur hijau yang tidak terawat, mungkin karena kurangnya perhatian pemerintah daerah, petugas kebersihan atau lain hal. Ketika taman kota tersebut tidak dirawat, maka taman kota tersebut akan mati dan tidak berfungsi kembali. Kematian taman kota dan wujud ruang terbuka hijau lainnya dikarenakan ketidaksadaran pemerintah untuk mengelolanya lebih jauh, ditambah lagi mahasiswa yang kurang berminat menggunakan fasilitas tersebut.
Mahasiswa yang merasa membutuhkan fasilitas tersebut, maka akan menjaga tempat tersebut. Kenyataan mengatakan sebaliknya, mahasiswa memenuhi tanggung jawabnya di tempat-tempat yang menumbuhkan jiwa hedonisme pada dirinya. Sisi lain membuktikan bahwa taman kampus merupakan tempat yang bebas dan tidak dipungut biaya untuk digunakan. Ketika taman kampus berfungsi seasri mungkin, maka mahasiswa akan merasa nyaman dan menghemat pengeluaran terkhusus untuk anak kos.
 Tidak banyak mahasiswa yang mempedulikan lingkungan, kelestarian alam dan habitat makhluk hidup. Waktu untuk lingkungan dirusak umumnya lebih cepat dibandingkan waktu untuk lingkungan merehabilitasi diri. Itulah yang menyebabkan bencana banyak berdatangan di Indonesia, karena dari hal kecil saja manusia tidak mampu mengelolanya.
Pemerintah dan Masyarakat
Masalah lain dalam pengelolaan ruang terbuka hijau adalah kurangnya keserasian dalam penataan ruang tersebut sehingga mengurangi kesan keindahannya, misalnya : pemasangan papan reklame di tempat itu yang tidak proporsional. Jenis tumbuhan yang ditanam di tempat tersebut biasanya juga kurang sesuai dengan kondisi lahan, sehingga banyak tumbuhan yang mati. Masalah waktu tanam yang tepat serta pemeliharaan tanaman juga harus diperhatikan dengan baik.
Keikutsertaan masyarakat dalam memelihara ruang tersebut masih rendah dikarenakan mereka sering menyerobot lokasi tersebut untuk kepentingan lain, misalnya dipergunakan sebagai tempat pedagang kaki lima akibatnya banyak tanaman yang mati dan lingkungan di sekitarnyapun menjadi kotor oleh sampah. Menurut Ramto (1979) penyerobotan tanah di sempadan sungai/saluran drainage atau ruang terbuka hijau, sebagian besar dilakukan oleh anggota masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak tetap. Sughandy (1989) menyatakan bahwa perubahan fungsi ruang terbuka hijau juga disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penertiban yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Solusi yang perlu dikaji ulang kurang lebih seperti menata ulang dari segi perencanaan dan teknis untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di daerah perkotaan khususnya mahasiswa, memperkuat pengawasan dan penertiban di daerah khusus yang rentan terjamah masyarakat, penertiban pedagang kaki lima atau penjual nakal yang kurang memperhatikan lingkungan, menambah variasi tanaman yang berfungsi ekologis dan estetika, menambah fasilitas (wifi, kursi, dll) dan merencanakan desain yang mampu menarik minat mahasiswa untuk menggunakannya yang secara tidak langsung akan mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H