Banyak ditemukan taman kota atau jalur hijau yang tidak terawat, mungkin karena kurangnya perhatian pemerintah daerah, petugas kebersihan atau lain hal. Ketika taman kota tersebut tidak dirawat, maka taman kota tersebut akan mati dan tidak berfungsi kembali. Kematian taman kota dan wujud ruang terbuka hijau lainnya dikarenakan ketidaksadaran pemerintah untuk mengelolanya lebih jauh, ditambah lagi mahasiswa yang kurang berminat menggunakan fasilitas tersebut.
Mahasiswa yang merasa membutuhkan fasilitas tersebut, maka akan menjaga tempat tersebut. Kenyataan mengatakan sebaliknya, mahasiswa memenuhi tanggung jawabnya di tempat-tempat yang menumbuhkan jiwa hedonisme pada dirinya. Sisi lain membuktikan bahwa taman kampus merupakan tempat yang bebas dan tidak dipungut biaya untuk digunakan. Ketika taman kampus berfungsi seasri mungkin, maka mahasiswa akan merasa nyaman dan menghemat pengeluaran terkhusus untuk anak kos.
 Tidak banyak mahasiswa yang mempedulikan lingkungan, kelestarian alam dan habitat makhluk hidup. Waktu untuk lingkungan dirusak umumnya lebih cepat dibandingkan waktu untuk lingkungan merehabilitasi diri. Itulah yang menyebabkan bencana banyak berdatangan di Indonesia, karena dari hal kecil saja manusia tidak mampu mengelolanya.
Pemerintah dan Masyarakat
Masalah lain dalam pengelolaan ruang terbuka hijau adalah kurangnya keserasian dalam penataan ruang tersebut sehingga mengurangi kesan keindahannya, misalnya : pemasangan papan reklame di tempat itu yang tidak proporsional. Jenis tumbuhan yang ditanam di tempat tersebut biasanya juga kurang sesuai dengan kondisi lahan, sehingga banyak tumbuhan yang mati. Masalah waktu tanam yang tepat serta pemeliharaan tanaman juga harus diperhatikan dengan baik.
Keikutsertaan masyarakat dalam memelihara ruang tersebut masih rendah dikarenakan mereka sering menyerobot lokasi tersebut untuk kepentingan lain, misalnya dipergunakan sebagai tempat pedagang kaki lima akibatnya banyak tanaman yang mati dan lingkungan di sekitarnyapun menjadi kotor oleh sampah. Menurut Ramto (1979) penyerobotan tanah di sempadan sungai/saluran drainage atau ruang terbuka hijau, sebagian besar dilakukan oleh anggota masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak tetap. Sughandy (1989) menyatakan bahwa perubahan fungsi ruang terbuka hijau juga disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penertiban yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Solusi yang perlu dikaji ulang kurang lebih seperti menata ulang dari segi perencanaan dan teknis untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di daerah perkotaan khususnya mahasiswa, memperkuat pengawasan dan penertiban di daerah khusus yang rentan terjamah masyarakat, penertiban pedagang kaki lima atau penjual nakal yang kurang memperhatikan lingkungan, menambah variasi tanaman yang berfungsi ekologis dan estetika, menambah fasilitas (wifi, kursi, dll) dan merencanakan desain yang mampu menarik minat mahasiswa untuk menggunakannya yang secara tidak langsung akan mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H