Mohon tunggu...
AHMAD MUNIR
AHMAD MUNIR Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Lingkungan Hidup

Perhatian manusia terhadap lingkungan begitu rendah. Pembangunan yang dilakukan di banyak negara, termasuk Indonesia, lebih banyak mengejar target pembangunan dalam aspek - membangun dengan mengkonversi lahan, dari tutupan vegetasi ke lahan terbangun. Definisi ini telah membuat manusia sendiri rugi dalam menentukan kualitas hidup dan kehidupannya. Kiranya, kita perlu menelaah kembali untuk menghentikan membangun dengan arti demikian.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Menjawab Keinginan Kepala BNPB: Hentikan Korporasi Membakar Lahan

7 September 2015   21:47 Diperbarui: 7 September 2015   22:41 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, kaitanya dengan masalah kebakaran lahan yang mungkin terjadi pada masa mendatang, hukum lingkungan perlu mengambil andil yang lebih besar. Salah satu aspek penting yang harus dikembangkan adalah penentuan sistem hukum yang terpadu dan holistik, dengan sudut pandang berbagai sektor, agar produk hukum yang dihasilkan berbasis keterpaduan antar-sektor. Peran hukum lingkungan yang besar lebih menjamin berlangsungnya konsep pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang telah direncakan, kaitanya dengan isu lingkungan yang lebih berkualitas.

 

Saran

Beberapa saran yang perlu disampaikan dalam kaitanya dengan masalah penegakan hukum lingkungan:

  1. Masyarakat hendaknya bersikap dan bertindak pro aktif menuntut pihak-pihak yang secara senagaja melakukan pembakaran lahan yang merugikan berbagai pihak.
  2. Pemerintah perlu serius menangani kasus ini dalam kaitanya dengan kerugian yang ditimbulkan. Maka pemerintah melalu menteri lingkungan hidup perlu memberikan pernyataan yang mendukung pihak-pihak yang dirugikan, agak supaya bisa menuntut pihak pembakar lahan. Tujuannya agar muncul efek jera, guna pencegahan kasus kebakaran lahan terjadi berulang.
  3. Mengingat pentingnya peran hukum lingkungan, maka hukum lingkungan perlu mengambil andil yang besar, terutama pada substansi penegakan hukum lingkungan yang pokok. Tujuannya menjamin keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan.

 

Bahan Bacaan

Danusaputro, Munadjat. 1946. Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Binacipta.

Handari, Transtoto. 2009. Kepedulian Yang Terganjal. Jakarta: Kompas Gramedia.

Husch, B. 1987. Perencanaan Inventarisasi Hutan. Jakarta: UI Press.

King, Peter N. dan Hamilton, Lawrence S. 1983. Daerah Aliran Sungai Hutan Tropika. Yogyakarta. UGM Press.

Laksono, P. M., dkk. 2000. Menjaga Alam Membela Masyarakat. Yogyakarta: PSAP UGM – KONPHALINDO – Lafadl.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun