Mohon tunggu...
AHMAD MUNIR
AHMAD MUNIR Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Lingkungan Hidup

Perhatian manusia terhadap lingkungan begitu rendah. Pembangunan yang dilakukan di banyak negara, termasuk Indonesia, lebih banyak mengejar target pembangunan dalam aspek - membangun dengan mengkonversi lahan, dari tutupan vegetasi ke lahan terbangun. Definisi ini telah membuat manusia sendiri rugi dalam menentukan kualitas hidup dan kehidupannya. Kiranya, kita perlu menelaah kembali untuk menghentikan membangun dengan arti demikian.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Menjawab Keinginan Kepala BNPB: Hentikan Korporasi Membakar Lahan

7 September 2015   21:47 Diperbarui: 7 September 2015   22:41 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus kebakaran lahan dapat dipandang sebagai kasus yang khusus. Saksi hukum pidana yang diberlakukan tidak memicu penyelesaian masalah dalam konteks lingkungan. Maka hukum pembalasan tidak berlaku dalam konteks pembakaran lahan. Kondisi ini bisa dipandang sebagai kekhususan. Hukuman yang berlaku hendaknya bersifat retributif, tetapi tidak hanya mendasarkan pada kesamaan padangan dan dasar penerimaan hak antar pihak yang dirugikan. Penyelesaian dengan cara semacam ini cenderung tidak menimbulkan efek jera, sehingga memicu kasus dan kejadian pada masa-masa berikutnya. Maka hukaman retributif harus diberlakukan dalam konteks mengembalikan nilai dan fungsi lahan pada peran semula. Nilai ekonomi lingkungan harus masuk dalam perhitungan retributif, agar peran mengembalikan lingkungan pada kondisi semula, atau mendekati kondisi awal dapat terjadi.

                                            

Alternatif Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran lahan menurut Hukum Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan

Dengan pendekatan hukum lingkungan, penyelesaian penanganan masalah lingkungan dapat dipecahkan dengan berbagai cara. Menelaah pada sistem hukum yang dikembangkan, ada kecenderungan masalah kebakaran lahan tidak diperhatikan dari berbagai aspek. Peranan hukum lingkungan juga cenderung berpijak pada penangan kasus yang bersifat sesaat. Maka kaitanya dengan masalah ini, hukum lingkungan perlu mengambil andil yang lebih besar. Salah satu aspek penting yang harus dikembangkan adalah penentuan sistem hukum yang terpadu dan holistik, dengan sudut pandang berbagai sektor, agar produk hukum yang dihasilkan berbasis keterpaduan antar sektor.

Beberapa pendekatan yang dapat dikembangkan antara lain: 1) legal campaign 2) legal negosiation 3) legal subsidize 4) legal supertision 5) legal action. Legal campaign atau kampanye hukum merupakan tindakan efektif mencegah pelanggaran dengan mengkampanyekan hukum, secara persuasif. Kebakaran lahan sebagai objek hukum harus dijelaskan posisi dan kedudukannya di mata hukum, kaitanya dengan kerugian dan sanksi bagi pelaku. Tindakan kampanye hukum ini akan berjalan efektif, manakala tuntutan masyarakat pada pembakaran lahan mendapat dukungan dari masyarakat. Jika legal campaign berhasil, tahap lanjutanya sebaiknya masuk pada legal negosiation dengan memposisikan diri pada nilai yang paling benar, agar subjek hukum yang diterima dapat menjadi produk kebijakan yang sesuai dengan kaidah lingkungan. Dalam proses ini, kebakaran lahan harus dijelaskan secara gamblang, dampak dan kerugiannya pada lingkungan.

Dalam kasus kebakaran lahan peran hukum lingkungan mencakup aspek hukum nasional dan hukum internasional. Kasus kebakaran lahan di Riau melibatkan negara tetangga Malaysia dan Singapura. Penanganan kasus hukum lingkungan melibatkan bermacam-macam kelembagaan baik menyangkut administrasi dan hukum tata negara.

Dari sisi produk hukum yang ada, masalah kebakaran lahan merupakan masalah sensitif. Seiring dengan paradigma yang berkembang pada masyarakat modern, bahwa tantangan masa depan adalah kebersamaan untuk mengatasi polusi agar dapat mengatasi kehidupan tanpa polusi bagi semua (Suparni, 1992).

Hal lain yang penting, aspek penerapan dan penegakan hukum lingkungan perlu diimplementasikan secara utuh. Beberapa hal yang pokok menyangkut kebakaran lahan, isu penerapan hukum juga harus konsen dalam hal pencegahan kebakaran lahan, pengendalian kebakaran lahan dan juga dampak pencemaran udaranya. Pada kasus indikasi korporasi atau kepentingan lain yang lebih besar, penegakan hukum lingkungan perlu tegas dalam mengambil peran, melaui proses yang peradilan, advokasi atau boikot untuk memberikan efek jera pada pelaku pembakaran korporasi. Namun di sisi lain pada aspek panataan lingkungan, perlu dilakukan dengan pendekatan yang tepat kepada masyarakat, seperti: promosi, supervisi, subsidi, negosiasi dan tindakan hukum. Selanjutnya, secara kelembagaan perlu di perkuat, dengan memperjelas peran hukum lingkungan, mekanisme/prosedur penanganganan jika kasus kebakaran lahan berulang, juga pengembangan teknologi yang tepat serta kemitraan yang baik dengan pihak yang lebih berkompeten. Dengan berjalannya keseluruhan aspek ini, kemungkinan kebakaran lahan menjadi masalah pada masa mendatang menjadi lebih kecil terjadi.

Penutup

Kasus kebakaran lahan dan hutan dari sudut pandang lingkungan bisa ditelaah dengan berbagai pendekatan. Pertama, peran hukum lingkungan dalam kasus kebakaran lahan dapat dilakukan pada keseluruhan aspek penanganan kasus, baik dari sudut pandang kondisi hukum lingkungan, penanganan sengketa masalah lingkungan, dan pengajuan hak gugat bagi pihak yang dirugikan.

Kedua, kegiatan pembakaran lahan yang memicu permasalahan lingkungan berupa kabut asap, seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah dalam upaya memberikan tindakan pencegahan dan juga pelarangan. Jika kasus demi kasus terus terjadi tiap tahunnya, maka pemerintah harus memberikan sanksi tegas, baik berupa ancaman pidana maupun perdata. Dalam kontek ini, pendapat menteri menjadi tidak relevan mengingat kasus kebakaran lahan terus berulang, sementara pendapat menteri masih pada posisi menunjukkan bahwa pemerintah terus memperbaiki penanganan kasus kebakaran lahan. Juga kritik pada pandangan mentri bahwa warga sebaiknya tidak melakukan gugatan kelompok, padahal hak gugat juga da pada masyarakat atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korporasi. Maka masyarakat sah mengajukan gugatan atau tuntutan atas ganti rugi yang ditimbulkan oleh pelaku pembakaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun