Permasalah Kebakaran Lahan
Komponen kebakaran hutan terdiri dari: bahan bakar potensial, oksigen atau udara, dan penyalaan api. Lahan di Riau umumnya merupakan bahan bakar potensial, baik dari serasah dedaunan kering maupun kayu bakar hutan. Dengan demikian, pada komponen pertama ini perlu dilakukan penyesuaian dengan sosial masyarakat sekitar.
Kasus pembakaran lahan di hutan lindung ataupun non hutan lindung, telah berlangsung sejak lama di Indonesia. Kaitanya dengan hal tersebut, hukum lingkungan dianggap dapat menjembatani kompleksitas masalah, dari aspek fisik dan aspek sosial, kemudian dijembatani penyelesaiannya dengan mekanisme hukum. Dalam beberapa kasus pembakaran lahan terdapat indikasi bahwa peruntukan lahan yang dibakar adalah untuk hutan tanaman industri dan lahan sawit. Peruntukan lahan untuk hutan tanaman industri dan lahan sawit jelas memicu perdebatan. Peruntukan lahan yang demikian tidak dapat dibenarkan sebagai pijakan kegiatan pembakaran lahan.
Dalam pandangan sistem ekologi, widyastuti, et al. (2004) menyebutkan permasalahan pembakaran lahan bisa memicu berbagai dampak, antara lain: 1) kerusakan vegetasi 2) kerusakan tanah hutan 3) kerusakan margasatwa 4) kerusakan ekosistem 5) kerusakan tempat rekreasi, keindahan alam dan nilai ilmiah 6) kerusakan lain yang merugikan seperti penurunan kualitas udara, kerusakan rumput, kebakaran hutan dan dampak kesehatan. Dampa k-dampak tersebut tentu secara ekologis memiliki keterkaitan dan tidak bisa dilihat sebagai masalah yang parsial. Terdapat bermacam-macam unsur lingkungan yang terganggu, yang bisa memicu ketidakseimbangan pada ekosistem yang ada.
Dari kronologi di atas, masalah yang dihadapi penduduk kaitanya sama lemahnya penegakan hukum untuk pengelolaan lingkungan hidup antara lain: Masih kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat kaitanya dengan penegakan hukum untuk lingkungan hidup, Kurangnya pemasyarakatan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, Masih kurangnya peraturan pelaksanaan untuk pengelolaan lingkungan khususnya daya dukung dan baku mutu lingkungan
Penanganan masalah banjir tidak bisa lepas dari kebijakan lingkungan dalam bentuk produk hukum lingkungan. Beberapa produk hukum lingkungan yang berlaku saat ini, misalnya Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Kebakaran lahan memicu hubungan memanas antara negara karena asapnya sampai ke negara Malaysia dan Singapura. Dalam pemberitaan disampaikan bahwa selain pidana, pemerintah juga menuntut ganti rugi kerusakan lahan.
Kebakaran hutan dalam suatu lingkungan hidup dalam ekosistem dipandang penting mengingat ekosistem dikembangkan menurut suatu cara, yang lebih mudah. Inti dari pada kasus yang terjadi adalah kejadian kebakaran lahan atau hutan yang berulang di Provinsi Riau. Kejadian berulang menunjukkan tidak adanya keriusan dalam penanganan kebakaran lahan, juga dimungkinkan adanya pihak yang menggunakan isu lingkungan sebagai alat untuk memenangkan kepentingan, namun yang lebih buruk jika kejadian tersebut rekayasa pengguna ijin lingkungan untuk mendapatkan akses lahan yang optimal.
Akar masalah kebakaran hutan (dan lahan) bukan pada masalah teknis, tetapi sudah menyangkut masalah sosial budaya (Handadhari, 2009). Dalam konteks ini, masalah yang dihadapi oleh pemerintah bukan hanya persoalan pemadaman api, tetapi juga kultur manusia dan masyarakat dalam memicu tumbuhnya api. Perhatian ini lebih penting dibanding dengan perhatian pemerintah dalam konteks pemadaman api. Akar masalah sosial kultur juga harus dipandang dari sisi hukum lingkungan sebagai subjek sosial kultur. Maka pendekatan penanganan masalah juga perlu mempertimbangkan aspek sosial kultur. Dengan mengubah kultur masyarakat, potensi penyelesaian masalah kebakaran hutan (lahan) lebih mungkin diselesaikan.
Peran Hukum Lingkungan dalam Penanganan Kasus Kebakaran Lahan
Dalam memandang kasus kebakaran hutan di Riau dan berbagai tempat lainnya di Indonesia, kita dapat menggunakan struktur analisa politik hukum. Dalam konteks kebakaran hutan di Riau sebagai kasus skenario, maka kebakaran hutan dipandang perlu untuk memancing perhatian dunia Internasional, sehingga bisa mensikapi masalah kebaran hutan ini secara arif. Kepentingan negara cukup besar dalam kaitannya dengan penanganan masalah lingkungan.
Kondisi hukum lingkungan kaitanya dengan kasus kebakaran lahan dapat dipandang secara normatif, secara faktual dan secara potensial. Secara normatif, kebakaran lahan merupakan kasus yang insidental, berlangsung pada musim kemarau panjang, atau pada saat musim tanam tiba.