Mohon tunggu...
AHMAD MUNIR
AHMAD MUNIR Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Lingkungan Hidup

Perhatian manusia terhadap lingkungan begitu rendah. Pembangunan yang dilakukan di banyak negara, termasuk Indonesia, lebih banyak mengejar target pembangunan dalam aspek - membangun dengan mengkonversi lahan, dari tutupan vegetasi ke lahan terbangun. Definisi ini telah membuat manusia sendiri rugi dalam menentukan kualitas hidup dan kehidupannya. Kiranya, kita perlu menelaah kembali untuk menghentikan membangun dengan arti demikian.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Menjawab Keinginan Kepala BNPB: Hentikan Korporasi Membakar Lahan

7 September 2015   21:47 Diperbarui: 7 September 2015   22:41 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Ahmad Munir, Mahasiswa Kajian Ilmu Lingkungan UI

Pendahuluan

            Kebakaran hutan dan lahan merupakan kejadian serius dalam masalah lingkungan di Indonesia. Kebakaran lahan telah terjadi sejak lama, terutama di beberapa wilayah yang memiliki hutan gambut. Wilayah tersebut antara lain: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, Jambi dan daerah lainnya. Masalah utamanya dampak kebakaran hutan dan lahan memicu penurunan mutu lingkungan dan kualitas lingkungan. Dampaknya tentu merugikan bagi kehidupan dan penghidupan di sekitar lokasi terbakar. Sehingga kebakaran hutan menjadi masalah yang harus dipecahkan.

            Indikasi korporasi yang melakukan tindakan pembakaran menunjukkan bahwa kebakaran lahan menjadi masalah serius. Indikasi korporasi yang membakar lahan juga menunjukkan bahwa perbuatan dilakukan secara disengaja, melibatkan kepentingan perusahaan yang besar, dengan target pemenuhan kebutuhan lahan untuk area tanam yang seluas-luasnya.

            Masalah yang muncul berikutnya akibat pembakaran hutan adalah terjadinya asap tebal, yang memicu terhentinya berbagai aktivitas. Kabut asap hasil pembakaran lahan di Riau jelas merugikan berbagai pihak. Jika dalam kasus ini, pembakaran lahan benar dilakukan oleh oknum perusahaan, dengan berusaha mengambil keuntungan yang besar, pada saat lahan mengalami kekeringan, maka persoalan ini, perlu masuk dalam ranah hukum. Tindakan demikian, perlu dimasukkan dalam kelompok lex spesialis, mencakup sistem peradilan pidana, perdata, administrasi, adat dan internasional.

            Dengan demikian, persoalan ini perlu dicermati secara sungguh-sungguh, terutama pada bagian kewenangan dan tanggung jawab, baik perseorangan maupun kelompok atau negara bahkan antar negara. Semua pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi. Pemerintah juga pihak yang dirugikan, pada tahun 2006 dana yang dikucurkan mencapai Rp 100 milyar untuk mengebom api udara pada wilayah kebakaran lahan, namun juga tidak berjalan efektif. Asap tidak hanya menyengsarakan masyarakat, tetapi juga merenggut nyawa. Tercatat 2 orang meninggal akibat asap, korban ISPA mendekati angka 9000 (Handadhari, 2009).

            Dari sisi hukum internasional, kasus kebakaran lahan telah mengganggu hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Tentu isu ini merugikan pemerintah Indonesia jika diangkat dalam forum internasional, apalagi jika masuk dalam sistem peradilan internasional, karena gangguan kebakaran lahan juga mencapai negara tetangga. Kebakaran lahan juga mendatangkan asap tebal yang mengganggu berbagai aktivitas, seperti: penerbangan, perlayaran dan lainnya.

            Masalah kebakaran lahan juga terjadi berulang-ulang dari tahu ke tahun dan selalu menjadi isu di dunia internasional, maka bagi Indonesia mensikapi masalah kebakaran lahan menjadi hal penting, baik masalah dari sisi internal dalam negeri, maupun mensikapi masalah dalam lingkup internasional. Jawaban ini yang ditunggu oleh berbagai pihak dengan harapan, dapat menjadi alternatif dan solusi bagi masalah kebakaran lahan dan hutan di Indonesia agar tidak terulang lagi.

            Dalam kaitanya dengan hal ini, hukum lingkungan memiliki otoritas dan peran strategis. Salah satu perannya adalah menekan kasus kebakaran lahan agar tidak terjadi berulang-ulang, serta menurunkan intensitas dampak baik dampak bagi aktivitas sekitar lokasi terbakar maupun dampak bagi negara lain. Hukum lingkungan juga dapat dijadikan instrument penekan kasus kebakaran lahan agar tidak terulang. Makalah ini berusaha menjelaskan secara deksriptif, kaitan antara hukum lingkungan dengan kejadian kebakaran lahan serta perannya bagi penurunan laju kebakaran hutan.

               Kasus pembakaran lahan menjadi perhatian semua sektor akibat dampak yang ditimbulkan sangat besar. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan sistemik melibatkan peran pihak yang berkepentingan, di sisi lain muncul berbagai pihak yang dikorbankan. Maka masalah pokok yang perlu dirumusakan dalam makalah ini adalah:

  1. Bagaiman peran hukum lingkungan dalam penanganan kasus pembakaran lahan?
  2. Bagaimana pandangan menteri terhadap kasus kebakaran lahan di Riau sesuai pemberitaan Kebakaran Lahan?
  3. Bagaimana alternatif pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan menurut hukum lingkungan kaitanya dengan perlunya gugatan kelompok masyarakat dalam kasus pembakaran lahan?

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun