Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Seorang PNS Anak Bupati Tembak Kontraktor dan Fenomena Proyek Pemda

13 November 2019   02:02 Diperbarui: 13 November 2019   08:47 1729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi bestek proyek, sumber gambar : pt-sena.co.id

Baik itu pada lingkungan internal pemda, entitas pelaksana (konsultan dan kontraktor), serta pada relasi jajaran Pemda dengan pihak pelaksana.

Dari berbagai macam alasan, ada satu alasan utama yang membuat para pelaksana proyek selalu ingin mengerjakan proyek pemerintah, yakni walau urusannya ribet, hampir pasti proyek yang sudah dikerjakan pihak konsultan/kontraktor dibayar pemerintah! 

Tentunya bila pekerjaan berjalan sebagaimana mestinya. Sangat jarang pemerintah gagal bayar atau berutang pada pelaksana proyek. Ada adigium di kalangan pemain proyek (konsultan/kontraktor) ; "proyek pemerintah itu duitnya pasti".

Bila sebuah proyek sudah selesai dikerjakan, dan sudah jatuh tempo pembayaran sesuai perhitungan kontrak, maka si pelaksana proyek (konsultan/kontraktor) wajib mencairkan termin/permohonan pembayaran kepada pihak pemerintah melalui lembaga terkait.

sumber gambar : kompas.com
sumber gambar : kompas.com
Kalau pihak kontraktor/konsultan "santai-santai atau ngembek" tak mau melakukan penagihan (mengambil pembayaran pekerjaan), seringkali justru pihak Pemda "memohon-mohon" kepada pihak konsultan/kontraktor tersebut untuk segera mengambil uangnya hasil pekerjaannya. 

Karena kalau tidak, pihak pejabat/panitia proyek Pemda bisa dianggap tidak becus bekerja, dianggap berkinerja buruk, dan bisa kena sanksi, heu heu hue...

Pemda umumnya "takut' berutang pada pihak ketiga (pihak konsultan dan kontraktor) karena bila Pemda berutang berarti ada yang tidak beres pada tahap perencanaan anggaran pembangunan atau tahap pelaksanaan. Hal tersebut pertanda raport/kinerja buruk dinas terkait dan Pemda tersebut.

Kalau sebuah proyek sudah dianggarkan dan jadi mata anggaran kegiatan yang tercatat di APBD yang sudah disahkan, maka harus terserap/dilaksanakan baik dalam bentuk proyek perencanaan (konsultansi) maupun proyek fisik/pelaksanaan (kontraktor/pemborong). 

Bila sebuah mata anggaran proyek tidak terserap atau proyek tidak dilaksanakan tanpa alasan yang jelas atau tidak sesuai ketentuan maka bisa memunculkan dugaan adanya penyelewengan proyek yang berujung pada proses hukum di pengadilan. 

Akibatnya sangsi terhadap si pejabat atau dinas terkait oleh pihak pemeriksa baik itu Inspektorat Pemda, BPK, bahkan sampai pada Kejaksaan/Pengadilan. Apalagi bila KPK turun gunung, bakal : "tak akan lari penjara dikejar!"

Sanksi yang diterima pihak pejabat Pemda terkait--selain bersifat administratif (sanksi ringan)----bisa juga kurungan penjara dengan dakwaan 'korupsi" oleh pihak pengadilan lewat persidangan umum, walau si Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengguna Anggaran tidak "makan uang" sepersen pun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun