Baik itu pada lingkungan internal pemda, entitas pelaksana (konsultan dan kontraktor), serta pada relasi jajaran Pemda dengan pihak pelaksana.
Dari berbagai macam alasan, ada satu alasan utama yang membuat para pelaksana proyek selalu ingin mengerjakan proyek pemerintah, yakni walau urusannya ribet, hampir pasti proyek yang sudah dikerjakan pihak konsultan/kontraktor dibayar pemerintah!Â
Tentunya bila pekerjaan berjalan sebagaimana mestinya. Sangat jarang pemerintah gagal bayar atau berutang pada pelaksana proyek. Ada adigium di kalangan pemain proyek (konsultan/kontraktor) ; "proyek pemerintah itu duitnya pasti".
Bila sebuah proyek sudah selesai dikerjakan, dan sudah jatuh tempo pembayaran sesuai perhitungan kontrak, maka si pelaksana proyek (konsultan/kontraktor) wajib mencairkan termin/permohonan pembayaran kepada pihak pemerintah melalui lembaga terkait.
Karena kalau tidak, pihak pejabat/panitia proyek Pemda bisa dianggap tidak becus bekerja, dianggap berkinerja buruk, dan bisa kena sanksi, heu heu hue...
Pemda umumnya "takut' berutang pada pihak ketiga (pihak konsultan dan kontraktor) karena bila Pemda berutang berarti ada yang tidak beres pada tahap perencanaan anggaran pembangunan atau tahap pelaksanaan. Hal tersebut pertanda raport/kinerja buruk dinas terkait dan Pemda tersebut.
Kalau sebuah proyek sudah dianggarkan dan jadi mata anggaran kegiatan yang tercatat di APBD yang sudah disahkan, maka harus terserap/dilaksanakan baik dalam bentuk proyek perencanaan (konsultansi) maupun proyek fisik/pelaksanaan (kontraktor/pemborong).Â
Bila sebuah mata anggaran proyek tidak terserap atau proyek tidak dilaksanakan tanpa alasan yang jelas atau tidak sesuai ketentuan maka bisa memunculkan dugaan adanya penyelewengan proyek yang berujung pada proses hukum di pengadilan.Â
Akibatnya sangsi terhadap si pejabat atau dinas terkait oleh pihak pemeriksa baik itu Inspektorat Pemda, BPK, bahkan sampai pada Kejaksaan/Pengadilan. Apalagi bila KPK turun gunung, bakal : "tak akan lari penjara dikejar!"
Sanksi yang diterima pihak pejabat Pemda terkait--selain bersifat administratif (sanksi ringan)----bisa juga kurungan penjara dengan dakwaan 'korupsi" oleh pihak pengadilan lewat persidangan umum, walau si Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengguna Anggaran tidak "makan uang" sepersen pun.