Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Buni Yani jadi Tersangka, 'Petanda' Hukum dan Kepolisian Sudah Independen?

24 November 2016   07:34 Diperbarui: 24 November 2016   09:23 4035
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="sumber gambar : https://assets.kompas.com/data/photo/2016/11/10/1730594IMG-3395780x390.JPG"][/caption]

Buni Yani kini jadi Tersangka. Perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga  kalimat di akun FB-nya. Saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE, (sumber).

Buni Yani adalah orang yang mengugah ke media sosial perkataan Ahok di Kepulauan Seribu sehingga timbul demo akbar 4 November dan kemudian Ahok secara hukum dinyatakan sebagai Tersangka karena menista agama.

Status Buni Yani kini sama dengan Ahok dimata hukum, yakni jadi sama-sama jadi Tersangka kasus pidana. Ada perbedaan mencolok 'proses' mereka menjadi tersangka.

Ahok terlebih dahulu jadi Tersangka. Jalan menuju 'Tersangka' nya sangat 'dramatis'. Didahului polemik panjang tentang 'penistaan' agama, kemudian timbul demo akbar umat Islam. Demo itu--secara langsung atau tidak--mempengaruhi kepolisian mengambil keputusan "men-Tersangka'kan" Ahok.

Pada saat polemik muncul hingga Ahok jadi Tersangka, Buni Yani bagai jadi pahlawan bagi sejumlah kelompok yang tidak menginginkan Ahok jadi Gubernur DKI untuk kedua kali. Postingan Buni Yani itu membuat jagat politik Pilkada DKI memanas dan berpengaruh besar pada keberadaan Ahok di peta politik Pilkada DKI 2017.

Buni Yani menjadi tersangka setelah kepolisian mempelajari postingan di akun FB-nya. Buni Yani masih 'beruntung' karena Kepolisian 'tidak dalam tekanan' massa militan dan berjumlah banyak saat menyematkan status Tersangka padanya. Selain itu status Tersangka padanya bisa dicabut setiap saat sesuai penilaian dari penyidik.

Apakah status tersangka Ahok juga bisa dicabut setiap saat sesuai penilan dari penyidik? Secara teori 'Ya, bisa dicabut'. Tapi secara politis hampir mustahil. Polisi tentu berhitung dan 'tidak mau repot' harus berhadapan dengan massa yang kemungkinanan akan 'mengamuk' bila status Tersangka Ahok dicabut. Saat sudah dijatuhi Status Tersangka pun massa tersebut masih akan melakukan demo besar-besaran tanggal 2 Desember nanti menuntut Ahok dipenajarakan.

Kekuatan pengaruh massa menjadi penentu Status tersangka Ahok. Lalu, apakah massa yang sama juga akan melakukan hal sebaliknya pada Buni Yani, yakni 'menekan' kepolisian untuk mencabut Status tersangkanya? Sebagai catatan, Setting diri Buni Yani memiliki kesamaan politis dengan massa penekan Kepolisian untuk "men-Tersangka-kan" Ahok.
Semoga saja tidak terjadi karena akan jadi preseden buruk bagi Hukum dan Lembaga Kepolisian. Cukuplah Ahok yang jadi 'simbol korban' dari tekanan massa mayoritas pada sebuah proses Hukum. Pun Ahok secara pribadi sudah siap jadi Tersangka, bahkan bila kelak masuk penjara dia siap.
Apakah sikap hal yang sama ada pada diri Buni Yani? Rasanya tidak. Dia bukan seorang '"yang punya sikap bertanggung jawab atas perbuatannya". Publik pun bisa menilainya secara jernih.

Dengan status yang sama-sama Tersangka antara Ahok dan Buni Yani, namum ada perbedaan Peluang bebas dari status tersebut memperlihatkan bahwa Hukum menjadi begitu 'lemah' ketika berhadapan dengan 'politik' dan 'tekanan massa mayoritas'. Hal ini mempertegas adigium 'Politik adalah panglima', walau ada adigium 'Hukum adalah 'wakil Tuhan' di dunia. Hukum sejatinya menjadi sarana melindungi setiap warga negara sekaligus menjadi tempat mendapatkan keadilan.

Adanya kelompok orang mengatasnamakan 'Tuhan' kemudian memakai politik untuk mempencundangi Hukum--yang berarti menistakan 'kehadiran' Tuhan dalam Hukum' menjadikan kasus Ahok-Buni Yani sebuah tontonan yang tak sedap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun