Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dapatkah Roy Suryo Dipidanakan karena Mencuri?

19 Juni 2016   05:07 Diperbarui: 19 Juni 2016   10:30 11125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1383733257.jpg

Berita Roy Suryo mantan Menpora era pemerintahan SBY cukup bikin heboh. Di media sosial seperti FB, WA, twitter dan lain-lain bertebaran link beritanya disertai beragam meme dan komen  serius hingga sangat lucu. Ada rasa terhibur, namun ‘di lubuk hati jadi prihatin’ (#sby mode on).

Sang mantan Menteri yang dikenal sebagai pakar IT ternama di negeri ini diduga memboyong aset-aset yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Aset tersebut berupa peralatan rumah tangga yang digunakan Roy Suryo semasa menjadi menteri pada periode Januari 2013-Oktober 2014. Total barang berjumlah 1.438 jenis, dengan rincian 3.174 unit senilai Rp 8,5 miliar. Kementerian Pemuda dan Olahraga secara resmi telah menyurati Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-barang tersebut.

Sikap Roy Suryo nampaknya tidak kooperatif. Dia berkilah jika Kemenpora ingin menarik barang yang dinilai milik negara, seharusnya hal itu dilakukan satu atau dua bulan setelah ia tak lagi menjabat sebagai menteri. Selain itu, kata Roy, audit BPK tahun 2015 memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada Kemenpora semasa dia menjabat. "Kalau sudah WDP itu menurut saya sudah clear, tidak ada apa-apa." (sumber tempo.co).

Banyak pihak yang menyayangkan orang sekelas Roy Suryo (RS) yang terhormat bisa melakukan hal itu. Beliau bukan orang sembarangan. Selain mantan menteri dan pakar bidang IT, dia mantan dosen universitas ternama, kader top partai Demokrat, anggota DPR-RI, dan jabatan lain yang melekat di dirinya.

Konteks ‘membawa aset negara' ke rumahnya untuk kepentingan pribadi bukanlah tindakan terpuji. Walau dalam pemberitaan media kelakuan Roy Suryo tersebut masih mengggunakan istilah yang tampak lebih halus, yakni : “Memboyong”. Sementara secara mendasar timbul pertanyaan ; “Apakah Roy Suryo dikategorikan mencuri?”

Seandainya seorang Office Boy kantor pemerintah memboyong laptop dan peralatan kantor lain ke rumahnya maka hampir pasti dituduh mencuri dan diproses di kepolisian. Pasal hukuman kurungan bakal ditimpakan kepada si Office Boy, apapun dalihnya. Kalaupun si Office Boy setelah ketahuan kemudian mengembalikan barang boyongannya, bukan berarti dakwaan mencuri otomatis hilang.

Seorang staff yang sudah pensiun kemudian memboyong secara tidak sah peralatan kantor ke rumahnya kemudian ketahuan, maka si Pensiunan itu akan mengalami hal sama dengan si Office Boy. Kalaupun si Pensiunan itu setelah ketahuan kemudian mengembalikan barang boyongannya, bukan berarti dakwaan mencuri otomatis hilang.

Si Office Boy bisa didakwa mencuri walau dia masih aktif bekerja di kantor tersebut. Namun barang yang diboyongnya bukan barang miliknya, melainkan barang pihak lain (milik negara). Seorang pensiunan didakwa mencuri karena barang yang diboyongnya bukan lagi menjadi tanggungjawabnya dan bukan miliknya, melainkan milik negara.  

Lalu, apakah hal serupa tidak berlaku bagi seorang ‘pensiunan’ Menteri?

Mencuri menurut kamus KBBI adalah “mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi”. Jadi klausul utamanya 'mengambil milik orang lain secara tidak sah'. Saya bukanlah pakar hukum yang bisa membedah kasus pencurian. Namun saya ingat pesan ibu guru bahwa mengambil barang milik orang lain adalah tindakan tidak terpuji dan dikategorikan mencuri.

Segala barang inventaris negara yang dipercayakan kepada Roy Suryo untuk digunakan selagi menjabat menteri tetaplah milik negara. Bila tak lagi menjabat berarti dia tidak berhak memakai, apalagi membawanya keluar dari tempat dimana barang tersebut harus ditempatkan atau digunakan.  Sangat memprihatinkan ketika barang tersebut dibawa dan digunakan RM ‘menjadi milik pribadi’ setelah tidak lagi memegang jabatan menteri. Harusnya kembali ke negara, kecuali barang tersebut sudah didum (dibeli melalui lelang barang bekas pakai milik negara). Ini sudah ada aturan hukumnya sampai pada jenis-jenis barang negara serta tahun mulai penggunaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun