[caption caption="Patrice Rio Capella, Mantan Sekjen Nasdem| sumber gambar ; Harian Terbit.com"][/caption]
Patrice Rio Capella akhirnya harus mundur dari DPR dan jabatan Sekjen Partai Nasdem karena tersangkut kasus korups. "KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka kasus pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara."(kompas.com 16/10/2015).
Menurut Johan Budi SP, selaku pimpinan sementara KPK, Rio Capella terjerat kasus karena " Untuk 'mengurus' penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan. Bukan bansosnya, tapi penanganannya," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/10/2015) dini hari.
Dalam rangka mengurus penyelidikan di kejaksaan itu pihak Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti memberikan dana 200 juta melalui perantara yakni teman dari Rio Capella.
Pemberian uang itu berkali-kali ditolak oleh Rio Capella. Uang dikembalikan, namun si Pemberi 'ngotot' agar uang itu diterima.
Keanehan Kasus
Upaya pemberian uang secara ngotot kepada Rio Capella merupakan hal yang aneh. Uang tersebut bahkan sudah berkali-kali ditolak atau dikembalikan. Namun tetap saja si Pemberi kembali menyodorkan uang. Hebatnya, uang pemebrian itu dilakukan melalui teman kuliah Rio Capella.
Makna sebuah pertemanan pada umumnya adalah kepercayaan antara dua orang yang sudah saling memahami satu sama lain. Ada setting historisnya.
Hal anehnya adalah,
Pertama ; Kenapa harus ngotot memberi sedangkan si penerima menolak? Ada motif apa dibalik pemberian selain 'untuk menguruskan kasus di kejaksan'.
Kedua ; Mengapa kalau tidak mau uang itu (namun dipaksa) Rio Capella tidak berpikir lebih jauh-misalnya melakukan tindakan pelaporan ke KPK bahwa dia dipaksa menerima uang tertentu?
Menurut Idil, pengamat politik Universitas Padjajaran, secara struktural dan fungsional Rio hanya sebagai anggota DPR dan bukan sebagai menteri. Dia juga hanya sebagai Sekjen Partai Nasdem yang bertindak sesuai koridor-koridor kebijakan partai. (sumber ; Republika.co 17/10/2015).