Mohon tunggu...
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG Mohon Tunggu... -

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) awalnya merupakan unit kerja dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bangka Belitung yang berdiri pada tanggal 22 September 2002 atau bernama Yayasan Pendidikan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) yang berkedudukan di Jakarta serta kantor perwakilan di 7 Provinsi di Wilayah Sumatera (Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jambi, Padang, Riau dan Bangka Belitung). Lembaga yang pernah bekerjasama dengan UNI EROPA dan Yayasan Friedrich Naumann Stiftung (FNSt) German ini mendeklarasikan diri pada tanggal 1 Oktober 2004 secara konsisten dan independen berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga yang bersifat nirlaba, independen dan non partisan partai politik yang bertujuan turut berperan serta dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemerintah, perlindungan konsumen, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perbaikan peningkatan pelayanan publik serta bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis. Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) baru mendaftarkan diri secara sah sebagai lembaga tingkat lokal pada tanggal 11 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pada tanggal 17 Desember 2010 Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) terdaftar sebagai lembaga tingkat nasional berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 074/D.III.1/XII/2010.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

10 Korban Kekerasan Aparat Lapor ke Propam Polda Babel

27 November 2014   05:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:44 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin, 24 dan 25 Nov 2014 Tim Advokasi Tuatunu Berdarah dari PDKP Bangka Belitung bersama 10 Pemuda Korban Salah Tangkap dan Kekerasan Oknum Polri telah mendatangi Bidang Propam Polda Bangka Belitung. Hal ini menurut Albonie SH dilakukan sebagai tahapan untuk membawa perkara ini ke peradilan umum jika terbukti telah terjadi tindak pidana dan atau pelanggaran kode etik petugas Polri dai Bangka Belitung. Ditambahkan Albuni, bahwa upaya ini sekaligus sebagai cara peran serta PDKP BABEL dalam memberdayakan integritas polri untuk penegakan hukum didaerah bangka belitung.

[caption id="attachment_378470" align="alignleft" width="300" caption="10 Korban Salah Tangkap dan Kekerasan Aparat lapor ke Propam Polda Bangka Belitung"][/caption]

John Ganesha, sebagai pendamping korban dan pemerhati pelayanan publik dibangka belitung menilai pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Bripka M.Tommy telah dilakukan cukup proporsional. “Semula ada rasa kekhawatiran, proses pelaporan ke propam Polda Babel ini akan berdeebat,  karena alasan pola pemeriksaan tidak profesional dan memunculkan trauma para korban dengan kejadian salah tangkap dan kekerasan penganiayaan yang mereka alami kemarin 1 Nov 2014. Tapi syukurlah petugas yang dipimpin Bripka M.Tommy mampu bersikap proporsional dalam memeriksa pelaporan ini.”

Mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 16.00WIB, proses pemeriksaan berlangsung dengan baik,aman dan nyaman. Saat ini pemeriksaan baru diarahkan untuk peristiwa salah tangkap yang dialami oleh 8 orang korban terjadi dirumah Bapak Abubakar sedangkan besoknya (Selasa 25 Nov 2014) pemeriksaan akan dikembangkan  terkait peristiwa hukum yang terjadi di jalan dekat masjid raya yang dialami 2  orang Pemuda Tuatunu - Pangkalpinang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun