Ketika ditanya mengenai wacana hukuman minimal lima tahun penjara bagi koruptor, Evick menegaskan, dirinya pribadi kurang sependapat, Sama kaya maling sandal saja dihukum 5 tahun, dimana letak keadilannya, ini terlalu ringan dan tidak akan membuat efek jera terhadap Perampok-perompak keuangan negara yang sangat merugikan Rakyat.
Hukuman lima tahun terhadap pelaku koruptor tersebut, jelas membuat aman, senang bagi mereka yang melanggar hukum tersebut.
Karena kata Evick, koruptor yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) itu, juga akan memperoleh remisi atau pengurangan hukuman. Koruptor tersebut juga tidak akan penuh menjalani hukuman di Lapas.
Semoga wacana hukuman mati buat para koruptor ini menjadi bahan pertimbangan para pengambil keputusan hukum di Indonesia sehingga Indonesia benar benar terbebas dari KORUPSI yang merupakan penyakit kronis bangsa dan harus di TUMPAS HABIS sampai ke akar akarnya.
"Pemerintah kedepan siapapunyang memimpin negeri ini harus mempunyai ketegasan mengenai penetapan hukuman terhadap koruptor itu, yakni apakah hukuman 50 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau hukuman mati," saran saya “HUKUM GANTUNG” Ujar Evick.
(Pemuda Muslim Online/Dar/PB)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H