Terakhir kelembagaan. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum terlihat (check and balances). BPD tak memiliki kedudukan apa pun dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan seakan berada di bawah kepala desa, padahal fungsi BPD mirip DPRD. Peran BPD perlu dikuatkan agar dapat mengawasi kinerja kepala desa dan perangkatnya (Sarah Nita,2024).
Harapan Bersama
Dengan demikian diharapkan bahwa dengan adanya revisi UU Desa desa harus semakin maju. Masa jabatan selama 8 tahun diharapkan para kepala desa lebih fokus pada memajukan desa.Â
Seorang guru desa (Sutoro Eko, 2022) pernah berujar bahwa ada empat tipe kepala desa (Kades). Pertama, tipe Kades Merpati (Merapat ke Bupati) Kades tipe ini biasanya berkonco (berteman) dengan salah satu atau beberapa anggota dewan agar urusan dengan dinas PMD dan Bupati berjalan lancar.
Kedua, Kades Pedati ( Perintah dari Bupati) Kades tipe ini tidak bisa berbuat apa-apa kecuali ada perintah dari atas. Kalau tidak diperintah diam seperti patung, hidup segan mati tak mau.
Ketiga, Kades Melati ( Menjadi Ladang Upeti) Kades tipe ini tujuannya adalah menjadi tambah kaya, pikirannya soal uang karena memang itu adalah tujuannya menjadi Kades.
Keempat, Kades Sejati. Ini adalah tipe kades yang betul-betul berjuang agar rakyat berbadan sehat, berdompet tebal dan berotak cerdas.Â
Oleh karena itu tambahan masa jabatan para kades harus diimbangi dengan kualitas dalam memimpin desa. Masyarakat tidak menginginkan tipe kades yang Merpati, Pedati atau Melati melainkan tipe kades yang Sejati: Seorang kades harus benar-benar menjadi pemimpin yang sejati; pemimpin yang lebih mengedepankan kepentingan umum daripada pribadi. Harapan dari masyarakat bahwa semua Kades yang ada di Indonesia menjadikan perpanjangan masa jabatan menjadi alat untuk semakin memajukan desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H