Isilah instrumen-instrumen dan dilengkapi dengan data-data pendukungnya.
Tahap Pemberkasan
Kwartir Cabang mengirimkan intrumen akreditasi beserta nomor akreditasi kepada gugus depan yang akan diakreditasi.
Gugus depan dapat mengunduh instrumen akreditasi melalui situs web Kwartir Nasional Gerakan Pramuka www.pramuka.or.id.
Gugus depan yang tidak dapat mengunduh instrumen akreditasi melalui situs web Kwartir Nasional Gerakan Pramuka www.pramuka.or.id, difasilitasi oleh Kwartir Cabang untuk mengisi format instrument berupa berkas dokument instrument yang diisi secara manual.
Gugus depan melengkapi data dengan dokumen/bukti sesuai dengan instrumen yang diisi.
Gugus depan memberkas instrumen akreditasi asli beserta bukti-buktinya kemudian memfotokopi dan melegalisir berkas fotokopi tersebut lembar-per lembar dengan stempel gugus depan, kemudian masing-masing berkas dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat.
Gugus depan mengunggah kembali data-data instrumen tersebut ke situs web www.pramuka.or.id.
Dua berkas instrumen yang telah dimasukkan dalam amplop warna coklat dikirim ke kwartir cabang untuk diakreditasi.
Gugus depan yang tidak ada akses internetnya, kwartir cabang melalui asesornya mengunggah kembali ke situs web www.pramuka.or.id.
Tahap Penilaian