Mohon tunggu...
Gunawan S. Pati
Gunawan S. Pati Mohon Tunggu... Dosen - dosen

Penikmat buku dan pengamat pendidikan dan sosial.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Wow Guru dan Dosen Sekarang Juga Dapat Cuti Tahunan

8 Juni 2021   17:07 Diperbarui: 8 Juni 2021   17:11 1244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita tidak bisa membayangkan jika pada waktu hari masuk sekolah banyak guru yang mengikuti pelatihan, kelas yang tidak ada gurunya tentunya mengganggu kelas yang lain. Meskipun sudah ada guru piket jika ada banyak guru yang ikut pelatihan tetap saja petugas piket akan kuwalahan.

Ketiga, pada waktu liburan panjang banyak guru yang sibuk melakukan penelitian dan menyusun laporan penelitian. Nampaknya sekarang guru seperti dosen diminta untuk melaksankan penelitian dan menyusun laporannya jika ingin naik pangkat. 

Tugas seperti ini cukup bagus bisa mendorong guru untuk bisa berpikir reflektif. Artinya menulis apa yang telah guru lakukan ketika mengajar dalam bentuk tulisan ilmiah. Salah satu bentuk penelitain ini adalah penelitian tindakan sekolah yang tujuannya untuk meningkatkan keprofesionalan guru.

Tahun 2020 guru dan dosen baru bisa menikmati cuti tahunan

Memang agak aneh sama-sama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sekarang diubah menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) guru  dan dosen tidak mendapathak  cuti tahunan sendiri. 

Padahal yang namanya cuti sesuai Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara. 

Dengan adanaya peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapat cuti tahunan.

Peraturan ini baru terbit sekitar 1 tahun lebih sebab diundangkan pada 28 Februari 2020, banyak guru dan dosen yang belum tahu bahwa mereka berhak mendapat cuti tahunan. Apalagi setelah itu pandemi Covid-19 melanda Indoensia sehingga pemerintah tidak punya waktu untuk mengadakan sosialisasi tentang hak cuti bagi guru dan dosen.

Saya percaya meski guru punya hak cuti tahunan mereka tidak serta merta menggunakan hak cutinya. Guru dan dosen berbeda dengan petugas administrasi, jika mereka mengambil cuti tahunan dan tidak ada yang mengganti tugas mengajarnya juga  merugikan siswa. 

Apalagi saat ini banyak guru yang purna tugas dan sebagian sekolah kekurangan tenaga guru sehingga guru tidak asal mengambil cuti tahunan. Tetapi setidaknya dengan turunnya Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 guru dan dosen memiliki hak yang sama tentang cuti tahunan.

Semoga bermanfaat

Pati, 8 Juni 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun