Mohon tunggu...
Gunawan S. Pati
Gunawan S. Pati Mohon Tunggu... Dosen - dosen

Penikmat buku dan pengamat pendidikan dan sosial.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Wow Guru dan Dosen Sekarang Juga Dapat Cuti Tahunan

8 Juni 2021   17:07 Diperbarui: 8 Juni 2021   17:11 1244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar seorang guru (sumber:freepik)

Pada waktu libur panjang kenaikan kelas atau semesteran saya sering ditanya enak ya jadi guru atau dosen sering libur. Masih banyak orang memandang jadi guru atau dosen enak karena apabila siswa atau mahasiswanya libur ya ikut libur. 

Setelah siswa menerima rapor pada akhir semester gasal guru dan siswa libur sekitar 2 minggu dan pada akhir tahun pelajaran yang biasanya pertengahan bulan Juni juga dapat jatah libur lagi selama kurang lebih 3 minggu. 

Padahal tidak libur pun ketika pulang mengajar guru tetap membawa tugas sekolah ke rumah, seperti koreksi hasil penilaian harian siswa yang harus dikoreksi di rumah. 

Guru atau dosen harus membawa tugas dinas ke rumah karena jika dikerjakan di kantor waktunya tidak cukup. Pertanyaan yang sering terlontar bagi mereka yang bukan pendidik adalah apa yang dikerjakan para guru atau dosen kalau libur di rumah saja. 

Kalau dosen biasanya melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu penelitian dan pengembangan dan  dan pengabdian kepada masyarakat atau tugas-tugas lain yang berkaitan dengan pengembangan ilmu.

Jika libur panjang sebenarnya guru juga tidak sepenuhnya libur di rumah banyak tugas-tugas yang harus dikerjakan, Biasanya kepala sekolah membuat jadwal piket bagi guru untuk masuk ke sekolah barangkali ada sesuatu yang harus dikerjakan di sekolah.  Ini kegiatan yang sering dikerjakan guru pada waktu liburan. 

Pertama, menyusun program rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) termasuk program tahunan, program semester dan program peniliaan. Program perencanaan butuh pemikran dan tenaga sehingga menyita waktu jika dikerjakan dengan serius. 

Oleh karena itu jika guru tidak jujur dan tidak ingin terbebani dengan tugas-tugas tersebut mereka bisa saja copy paste milik guru lain. Terus terang saja saya sebetulnya sudah hafal apa yang harus dilakukan ketika mengajar sebab sudah bertahun-tahun ngajar. 

Tetapi ini merupakan tuntutan administrasi maka guru mau-tidak mau harus mengerjakan perencanaan. Pada masa pandemic covid-19 ini tugas guru tambah berat karena harus membuat media pembelajaran yang akan digunakan untuk pembelajaran daring.

Kedua, ketika saya jadi guru pelatihan  dilaksanakan pada waktu hari efektif sehingga guru  meninggalkan kelas jika ada pelatihan. Tetapi saat ini pemerintah sering mengadakan pelatihan guru pada waktu guru sedang  libur. Dengan jadwal pelatihan seperti ini memang guru tidak bisa menikmati liburan tetapi siswa tidak dirugikan. 

Kita tidak bisa membayangkan jika pada waktu hari masuk sekolah banyak guru yang mengikuti pelatihan, kelas yang tidak ada gurunya tentunya mengganggu kelas yang lain. Meskipun sudah ada guru piket jika ada banyak guru yang ikut pelatihan tetap saja petugas piket akan kuwalahan.

Ketiga, pada waktu liburan panjang banyak guru yang sibuk melakukan penelitian dan menyusun laporan penelitian. Nampaknya sekarang guru seperti dosen diminta untuk melaksankan penelitian dan menyusun laporannya jika ingin naik pangkat. 

Tugas seperti ini cukup bagus bisa mendorong guru untuk bisa berpikir reflektif. Artinya menulis apa yang telah guru lakukan ketika mengajar dalam bentuk tulisan ilmiah. Salah satu bentuk penelitain ini adalah penelitian tindakan sekolah yang tujuannya untuk meningkatkan keprofesionalan guru.

Tahun 2020 guru dan dosen baru bisa menikmati cuti tahunan

Memang agak aneh sama-sama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sekarang diubah menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) guru  dan dosen tidak mendapathak  cuti tahunan sendiri. 

Padahal yang namanya cuti sesuai Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara. 

Dengan adanaya peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapat cuti tahunan.

Peraturan ini baru terbit sekitar 1 tahun lebih sebab diundangkan pada 28 Februari 2020, banyak guru dan dosen yang belum tahu bahwa mereka berhak mendapat cuti tahunan. Apalagi setelah itu pandemi Covid-19 melanda Indoensia sehingga pemerintah tidak punya waktu untuk mengadakan sosialisasi tentang hak cuti bagi guru dan dosen.

Saya percaya meski guru punya hak cuti tahunan mereka tidak serta merta menggunakan hak cutinya. Guru dan dosen berbeda dengan petugas administrasi, jika mereka mengambil cuti tahunan dan tidak ada yang mengganti tugas mengajarnya juga  merugikan siswa. 

Apalagi saat ini banyak guru yang purna tugas dan sebagian sekolah kekurangan tenaga guru sehingga guru tidak asal mengambil cuti tahunan. Tetapi setidaknya dengan turunnya Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 guru dan dosen memiliki hak yang sama tentang cuti tahunan.

Semoga bermanfaat

Pati, 8 Juni 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun