Pertanyaan-pertanyaan pun muncul: (1) bagaiman membentuk karekter siswa jika tidak ada pembelajaran tatap muka, (2) bagaimana tumbuh kembang siswa jika tanpa sosialisasi dengan teman sebaya, dan (3) Â bagaimana memvalidasi dalam mengerjakan tugas-tugas sekolah.
Penulis sepakat apa yang telah disampaikan Pengamat pendidikan Doni Koesoema bahwa PJJ yang disampaikan Mas Nadiem merupakan bagian dari proses pembelajaran (Kompas.com.3/7/2020).Â
Jika PJJ akan diterapkan butuh kajian yang mendalam, penyiapkan infrastruktur dan sistem yang memadai serta kajian  hasil riset PJJ. Regulasi sebagai payung hukum sebenarnya sudah ada yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2020, bab VI, pasal 31 yang menyatakan (1) pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, dan (2) pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau regular.Â
Bahkan tahun 2002, UNESCO telah menerbitkan buku berjudul Information and Communication Technology in Education -- A Curriculum For School and Programme of Teacher Development.Â
Organisasi tersebut memprediksi bahwa dalam jangka pendek TIK merupakan bagian dari masyarakat modern. Kalau negara kita Indonesia akan mencoba mempermanenkan PJJ setelah Covid-19 adalah sebuah keniscayaan untuk  menjawab tantangan zaman dan tuntutan kebutuhan pemerataan pendidikan yang berkualitas.Â
PJJ bagi Pendidikan Tinggi (PT) pun  sudah ada regulasinya, yaitu Permendikbud Nomor 20 Tahun2013 tentang Penyelengaraan PJJ, meski hanya beberapa PT yang sudah membuka PJJ kecuali UT.Â
Masyarakat belum begitu percaya terhadap PJJ, diperlukan intervensi pemerintah agar minat masyarakat meningkat terhadap PJJ. Intervensi pemerintah khususnya Kemendikbud sangat diperlukan untuk menaikan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi yang baru mencapai 34, 8 persen pada tahun 2019.
Optimalisasi platform pembelajaran daring
Pengalaman memanfaatan berbagai platform pembelajaran daring, sebagaian besar guru sudah mampu membandingkan kelebihan dan kekurangan pembelajaran tatap muka (face to face learning) dan pembelajaran daring (online learning).Â
Pengalaman pemanfaatan platform pembelajaran daring ini merupakan pengalaman yang berharga bagi guru yang selama ini selalu menggunakan pembelajaran tatap muka.Â
Sayang, apabila pengetahuan dan keterampilan guru yang sudah mulai tumbuh dan berkembang dalam  memanfaatkan platform pembelajaran daring tidak diteruskan.Â