Mohon tunggu...
syara pauzah
syara pauzah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa D3 Akuntansi Politeknik Negeri Bandung

Selanjutnya

Tutup

Money

Revaluasi Aset Tetap Menurut PSAK 16

27 November 2015   06:46 Diperbarui: 4 April 2017   18:16 15885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penggunaan nilai historis (harga perolehan) menjadikan nilai aset tetap kehilangan relevansi karena tidak mencerminkan nilai terkini sehingga perlu dibaca dengan hati-hati. Beberapa analis kredit meminta bantuan apraisal untuk menilai kembali aset tetap jika akan digunakan untuk menentukan jumlah kredit dan kelayakan entitas menerima kredit. Namun nilai historis memiliki keunggulan dari sisi keandalan. Nilai historis didasarkan pada harga perolehan saat pembelian sehingga bukti dan nilainya dapat diverifikasi. Sedangkan nilai wajar atau nilai terkini untuk aset tetap tidak mudah diperoleh karena tidak ada harga pasar aktif untuk aset tetap. Jika ditentukan sendiri oleh perusahaan memungkinkan bias dalam penilaian. Penilaian oleh appraisal dapat memberikan hasil beragam jika asumsi yang digunakan berbeda. Untuk menghindari nilai aset tetap kehilangan relevansi maka suatu perusahaan dapat melakukan revaluasi aset tetap dengan mengikuti peraturan yang berlaku baik menurut PSAK, peraturan perundang-undangan tentang perpajakannya maupun peraturan dari keputusan menteri keuangan (KMK).

***

Perubahan Standar Akuntansi

Ada beberapa hal perbedaan utama dalam pengaturan PSAK 16 revisi 2007, diantaranya:

  1. Penilaian aset setelah perolehan awal boleh menggunakan nilai revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan penuruan nilai sebagai salah satu alternatif penilaian.
  2. Akumulasi penurunan nilai secara eksplisit disebutkan dalam standar sebagai pengurang nilai aset tetap selain akumulasi penyusutan.
  3. Termasuk dalam biaya perolehan adalah nilai kini dari estimasi biaya restorasi aset di akhir masa penggunaan.
  4. Suku cadang utama aset dengan dapat dicatat sebagai aset tetap jika memenuhi kriteria aset tetap (memiliki manfaat lebih dari satu periode) dengan syarat suku cadang tersebut hanya dapat digunakan untuk aset tertentu.
  5. Pertukaran aset tetap tidak mempertimbangkan apakah pertukaran aset tersebut sejenis atau tidak sejenis, semua pertukaran aset menggunakan dasar nilai wajar. Penggunaan nilai buku hanya diperkenankan untuk pertukaran yang tidak memiliki substansi komersial atau nilai wajarnya tidak dapat ditentukan dengan andal.
  6. Biaya inspeksi yang signifikan yang memiliki kriteria pengakuan dapat diakui sebagai nilai aset.
  7. Review masa manfaat dan nilai sisa dilakukan setiap pelaporan dan jika terdapat perubahan dilakukan penyesuaian.
  8. Metode penyusutan direview setiap pelaporan untuk memastikan bahwa pola konsumsi aset tersebut sesuai dengan metode penyusutan yang dipilih, dan perubahannya dianggap sebagai perubahan estimasi yang berlaku prospektif bukan perubahan metode akuntansi.

Saat ini telah dikeluarkan exposure draft PSAK 16 revisi 2011. Namun perubahannya hanya karena sinkronisasi beberapa PSAK yang telah ada. ED PSAK 16 revisi 2011 jika disetujui akan berubah nama sesuai dengan IAS 16 Properti, Pabrik dan Peralatan.

 

Revaluasi Aset tetap

Revaluasi aset tetap adalah penilaian ulang aset tetap. Dalam bahasa sehari-hari revaluasi sering dimaknai penilaian ulang yang menyebabkan nilai aset menjadi lebih tinggi, padahal revaluasi sebenarnya dapat menghasilkan nilai yang lebih rendah maupun lebih tinggi dari aset tercatat. Revaluasi aset tetap menurut ketentuan PSAK 16 tahun 1994 diperkenankan. Standar menyebutkan “revaluasi aktiva tetap tidak diperkenankan karena penilaian dengan menggunakan harga perolehan, namun penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah”. Ketentuan pemerintah tentang perpajakan membolehkan entitas melakukan penilaian, sehingga revaluasi aset diperkenankan mengikuti revaluasi aset menurut ketentuan perpajakan.

Berdasarkan ketentuan PSAK 16 tahun 1994, entitas melakukan penilaian kembali asetnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Biasanya revaluasi aset dilakukan pada saat akan go publik, menambah modal dengan menerbitkan tambahan saham, restrukturisasi, akuisisi atau dalam rangka kuasi reorganisasi. Salah satu tujuan revaluasi adalah agar nilai aset perusahaan menunjukkan kondisi yang sebenarnya, sehingga entitas dapat menjual sahamnya dengan harga yang lebih tinggi, atau memiliki nilai yang tinggi pada saat diakuisisi pihak lain.

Menurut PSAK 16 revisi 2007, revaluasi merupakan salah satu metode penilaian aset tetap. Jika suatu entitas memilih menggunakan metode revaluasi maka metode ini harus diterapkan secara konsisten oleh perusahaan. Perusahaan tidak boleh hanya menggunakan metode revaluasi sesekali untuk tujuan seperti yang disebutkan di atas, tetapi revaluasi harus dilakukan secara reguler.

Penerapan metode revaluasi dilakukan untuk aset tetap dalam kelompok yang sama. Tidak ada penjelasan rinci pengertian kelompok yang sama, namun secara implisit dapat dikatakan jika suatu entitas memiliki aset tetap yang disajikan dalam satu kelompok, maka model penilaian yang digunakan harus sama. Sebagai contoh jika induk menggunakan metode revaluasi maka konsekuensinya anak perusahaan untuk kelompok aset tanah harus menggunakan metode revaluasi. Namun untuk peralatan, apakah dianggap satu kelompok atau dapat menggunakan sub kelompok misal kendaraan, mesin, peralatan kantor, tidak ada pedoman yang mengaturnya.

Pada saat melakukan revaluasi, selisih antara nilai tercatat aset dan nilai hasil revaluasi akan dibukukan sebagai surplus revaluasi. Revaluasi tidak diakui dalam laporan laba rugi tahun berjalan tetapi merupakan komponen dalam laba rugi komprehensif yang merupakan bagian dari ekuitas. Jika sebelum revaluasi entitas telah melakukan penurunan nilai maka, akan dilakukan pembalikan penurunan nilai sebelum diakui sebagai surplus revaluasi. Jika revaluasi menghasilkan nilai yang lebih kecil dari nilai aset tercatat maka penurunan nilai ini, pertama akan mengurangi surplus revaluasi (jika ada), setelah tidak ada lagi baru akan mengurangi saldo laba. Dengan pencatatan seperti itu, maka entitas akan mengakui penurunan nilai (impairment), ketika revaluasi menghasilkan nilai aset lebih kecil dari nilai terbawa (carrying value) dengan menggunakan metode biaya.

Surplus revaluasi yang telah disajikan ke saldo laba pada saat aset tersebut dihentikan pengakuan atau disusutkan. Surplus revaluasi akan dipindahkan ke saldo laba selama sisa masa manfaat aset tersebut, jika aset tersebut dihentikan pengakuan pemindahannya dilakukan sekaligus dari sisa surplus revaluasi yang masih ada. Pemindahan dilakukan langsung dengan mendebit surplus revaluasi dan kredit saldo laba tanpa melalui laporan laba rugi.

Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler sehingga nilai tercatat aset tidak berbeda secara signifikan dengan nilai wajarnya. Standar tidak menyebutkan berapa tahun sekali, revaluasi dilakukan tergantung perkembangan nilai wajar aset tetap. Jika harga tidak berubah signifikan mungkin revaluasi dapat dilakukan tiga atau lima tahun sekali, namun jika harga signifkan berubah revaluasi mungkin dilakukan setiap tahun.

Nilai wajar adalah nilai di mana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction). Berdasarkan konsep nilai wajar, harga pasar aktif merupakan nilai wajar yang ideal dan memiliki keandalan yang tinggi, karena mudah diverifikasi. Namun jika tidak ada harga pasar aktif, dapat digunakan nilai pasar terkini, harga pasar dari aset serupa, menggunakan pendekatan nilai kini arus kas di masa depan atau dengan metode nilai opsi.

Khusus untuk menentukan nilai wajar dalam model revaluasi aset tetap, standar secara eksplisit menyebutkan bahwa nilai tanah, bangunan dilakukan oleh penilai independen yang profesional berdasarkan bukti pasar. Sedangkan nilai wajar pabrik dan peralatan menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai. Nama penilai harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Apabila revaluasi dilakukan, akumulasi penyusutan dapat diberlakukan dengan dengan dua cara yatu metode eliminasi dan proporsional. Pertama dengan cara eliminasi, akumulasi penyusutan ditutup sehingga diperoleh nilai buku aset, nilai ini kemudian ditambah atau dikurangi sehingga nilainya menjadi nilai hasil revaluasi aset yang terbaru. Kedua dengan cara proporsional, dengan metode ini, nilai aset dan akumulasi penyusutan akan dinaikkan nilainya sebesar rasio revaluasi (rasio nilai hasil revaluasi dengan nilai buku).

Pajak atas revaluasi menurut PSAK 16 dipertanggungjawabkan mengikuti ketentuan dalam PSAK 46 tentang pajak penghasilan. Atas selisih revaluasi tidak diakui dalam laba rugi tahun berjalan tetapi diakui dalam laba komprehensif, maka konsekuensi pajaknya akan dimasukkan dalam komponen laba komprehensif. Jika pajak atas revaluasi ini tidak dikenakan menurut peraturan perpajakan maka konsekuensi pajaknya akan diakui sebagai aset atau liabiltas pajak tangguhan. Sebagai contoh atas keuntungan revaluasi tanah akan diakui debit beban pajak tangguhan atas surplus revaluasi dan kredit liabilitas pajak tangguhan.

 

Aspek Perpajakan

Beberapa ketentuan umum revaluasi menurut aturan perpajakan dapat diringkaskan berikut ini:

  1. Revaluasi dilakukan atas seluruh aktiva tetap perusahaan termasuk tanah dengan status hak milik atau hak guna bangunan.
  2. Revaluasi dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah. Jika hasil revaluasi tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dapat ditetapkan oleh DJP. 
  3. Selisih revaluasi dikenakan pajak final sebesar 10%.
  4. Penilaian kembali aktiva tetap tidak dapat dilakukan sebelum lewat jangka waktu lima tahun terhitung dari revaluasi terakhir.
  5. Hasil revaluasi akan memperbaruhi nilai tercatat aset dan menjadi dasar penyusutan fiskal.
  6. Revaluasi yang tidak memperoleh persetujuan DJP untuk penilaian kembali aktiva tetap, maka nilai revaluasi yang ditetapkan tidak dapat digunakan sebagai dasar melakukan penyusutan fiskal.          
  7. Perusahaan yang menjual aset yang telah direvaluasi sebelum masa penyusutan berakhir (kelompok 1 dan 2) atau sebelum 10 tahun dari tanggal revaluasi (kelompok lainnya), maka akan dikenakan tambahan pajak final sebesar selisih tarif terakhir dikurangi 10% (25% - 10% = 15%) dikalikan dengan keuntungan revaluasi aset.

Ketentuan revaluasi menurut pajak tersebut telah 10 tahun digunakan sebagai dasar pencatatan akuntansi.

***

Jadi kesimpulannya adalah walaupun konsep revaluasi akan membuat laporan keuangan lebih relevan dalam pengambilan keputusan, namun dalam praktik masih sulit untuk dilakukan. Penyajian nilai wajar aset tetap dengan memindahkan biaya penilaian aset kepada entitas penyusun dirasakan masih sangat mahal, sehingga lebih baik mekanismenya seperti praktik yang sekarang ini ada. Jika pengguna informasi membutuhkan informasi nilai wajar aset, cukuplah pengguna tersebut yang menyewa jasa penilai untuk melakukan apraisal namun informasi tersebut untuk keperluan internal pengguna. Dalam praktik entitas tetap akan memilih menggunakan metode biaya dalam mencatat aset tetapnya.

 

Judul TA : Pengaruh Revaluasi Aktiva Tetap terhadap Laporan Keuangan pada PT Sentosa Merdeka

Dibaca lebih lanjut :

Google. “Revaluasi Aset Tetap menurut PSAK 16" Tersedia:

https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2012/05/Revaluasi-Aset-Tetap.doc ( 24 November 2015)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun