Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut (Waluyo 2010).
Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode untuk melakukan penyusutan. Metode garis lurus dapat dipergunakan untuk semua kelompok aset tetap terwujud, sedangkan metode saldo menurun hanya dapat digunakan untuk kelompok aset berwujud, bukan bangunan saja.
Menurut ketentuan Pasal 11A UU PPh amortisasi harga perolehan harta tak berwujud bervariasi antara metode garis lurus dan metode pembebanan menurun (untuk harta tak berwujud pada umumnya).
Gambar berikut menggambarkan kelompok harta berwujud, metode, serta tarif penyusutannya:
Gambar 1. Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Aset Berwujud
Sumber: (Waluyo: 2010)
Dan yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindahpindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari sepuluh tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.
***
Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Aset tetap merupakan Aset Penting perusahaan karena Aset Tetap memiliki nilai yang tinggi, memiliki waktu penggunaan yang relatif lama dan merupakan alat utama perusahaan menghasilkan revenue serta profit.
Judul TA : Pengaruh Revaluasi Aktiva Tetap terhadap Laporan Keuangan pada PT Sentosa Merdeka
Referensi untuk dibanca lebih lanjut :
Ramadhan. 2013. “Analisis Revaluasi Aset Tetap terhadap Penghematan Beban Pajak Penghasilan pada Pt. Inka Madiun”